Sempat Tertunda, Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Tanah Datar

×

Sempat Tertunda, Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Tanah Datar

Bagikan berita
Walau Sempat Tertunda, Bupati Eka Putra Tetap Sampaikan Nota Penjelasan Tentang 3 Ranperda Di Depan Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar. (Foto: Kupasonline.com )
Walau Sempat Tertunda, Bupati Eka Putra Tetap Sampaikan Nota Penjelasan Tentang 3 Ranperda Di Depan Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar. (Foto: Kupasonline.com )

KUPASONLINE.COM - Meskipun awalnya sempat tertunda sehari dikarenakan kehadiran Anggota Fraksi, Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar pada Selasa 23 Mai 2023 kembali digelar.Bupati Kabupaten Tanah Datar Eka Putra memaparkan Nota Penjelasan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani, Sekretaris Dewan Yuhardi dan dihadiri Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar di Aula Gedung DPRD setempat.Adapun tiga Ranperda yang disampaikan Bupati Eka Putra tersebut, Ranperda Penanggulangan Bencana, Ranperda Pembangunan Industri Kabupaten (TPIK)Tahun 2023-2043.

Serta Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.Didalam Ranperda Penanggulangan Bencana Bupati Eka Putra menjelaskan, Kabupaten Tanah Datar secara geografis merupakan daerah yang berada di sekitar Gunung (Marapi, Singgalang dan Gunung Tandiket) dan juga terdapat danau yang cukup luas yaitu Danau Singkarak yang terletak di Kecamatan Batipuh Selatan dan Rambatan serta memiliki banyak perbukitan.

Secara umum Kabupaten Tanah Datar berada di daerah rawan bencana banjir, tanah longsor, banjir bandang, gempa bumi, cuaca ekstrim dan letusan gunung api maupun kekeringan.Bencana yang akan terjadi dapat mengancam kehidupan masyarakat baik dari faktor alam dan non alam yang akan menyebabkan korban jiwa manusia dan lingkungan hidup lainnya.

Perlu dilakukannya upaya penanggulangan secara terukur, terarah dan terintegrasi baik pra bencana, saat bencana dan pasca bencana.Tujuan dibentuk Ranperda ini untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh serta terkoordinasi dan mengakomodir dalam rangka memberikan perlindungan masyarakat dari resiko, ancaman dan dampak bencana.

Kemudian Ranperda Pembangunan Industri kabupaten Tahun 2023-2043, dijelaskan, sektor industri dalam Pembangunan Ekonomi Nasional memiliki peranan yang sangat penting karena sektor industri memiliki keunggulan dalam hal akselerasi pembangunan di daerah.Oleh sebab itu daerah perlu mengembangkan sektor industri sebagai penggerak utama dalam pembangunan daerah.

Agar mendorong kemajuan industri yang dilakukan secara terencana dan tersusun secara sistematis dalam satu dokumen perencanaan dan dalam bentuk rencana pembangunan industri dalam jangka waktu 20 puluh tahun yang bertujuan mewujudkan pengembangan industri lokal/daerah untuk peningkatan nilai tambah, dan daya saing produk unggulan daerah.

Juga sebagai pilar penggerak perekonomian di daerah secara mandiri dan menciptakan persaingan industri yang sehat dalam rangka pemerataan pembangunan industri daerah.Ranperda Pencegahan, dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Bupati Eka Putra menjelaskan, Kabupaten Tanah Datar sebagai salah satu kabupaten tujuan wisata dan telah mengalami perkembangan yang sangat cepat.

Disisi lain dihadapkan pada permasalahan tumbuhnya permukiman kumuh yang memerlukan upaya berkelanjutan.Kondisi saat ini permukiman kumuh di Tanah Datar pada 14 Kecamatan memiliki beberapa kesamaan, seperti kondisi bangunan semi permanen dan teratur, kepadatan bangunan tinggi, permukaan jalan rusak, saluran drainase tidak berfungsi dikarenakan dipenuhi oleh sampah dan rendahnya kepemilikan jamban keluarga serta permasalahan utama adalah masalah sanitasi, ketidak teratur bangunan dan jalan lingkungan.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman maka perlu di bentuk Peraturan Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagai pedoman dalam melaksanakan pencegahan hal tersebut.Pada akhir penjelasannya, Bupati Eka Putra juga menyadari berbagai keterbatasan dalam penyusunan Ranperda tersebut dan berharap kiranya proses pembahasan berjalan lancar, sehingga Raperda ini dapat disetujui bersama dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini