DPMPTSP Kota Padang, Pembatalan Perizinan Berusaha Bisa Dilakukan Melalui Sistem OSS

×

DPMPTSP Kota Padang, Pembatalan Perizinan Berusaha Bisa Dilakukan Melalui Sistem OSS

Bagikan berita
DPMPTSP Padang visiting pelaku usaha
DPMPTSP Padang visiting pelaku usaha

NPWP dan LKPM pun juga harus valid. Serta Pencabutan Likuidasi, yaitu Pencabutan Perizinan Berusaha yang mengakibatkan pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha. 

"Pencabutan likuidasi ini memerlukan NPWP dan LKPM yang valid serta menyertakan akta pembubaran," tambahnya.

"Jadi, LKPM merupakan instrumen penting yang berpengaruh pada keberlangsungan usaha sehingga pelaku usaha diharapkan melaporkan LKPM nya secara rutin," imbuh Spero Meilyora.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini