DPMPTSP Kota Padang, Pembatalan Perizinan Berusaha Bisa Dilakukan Melalui Sistem OSS

×

DPMPTSP Kota Padang, Pembatalan Perizinan Berusaha Bisa Dilakukan Melalui Sistem OSS

Bagikan berita
DPMPTSP Padang visiting pelaku usaha
DPMPTSP Padang visiting pelaku usaha

KUPASONLINE.COM  (Padang) - Setiap bulan, Kepala DPMPTSP Kota Padang memerintahkan stafnya untuk melakukan monitoring dan visiting terhadap pelaku-pelaku usaha yang telah diberi izin oleh pemerintah dalam berusaha. Apakah izin yang diberikan itu masih aktif ataukah non aktif ?

Hasil visiting ke alamat pelaku usaha itu yang akan menjawab semuanya. Jika masih aktif maka ASN memberi pembinaan bagi pelaku usaha agar melengkapi perizinannya. Namun jika tidak ada aktifitas usaha, maka pelaku usaha bisa melakukan pembatan izinnya.

Selanjutnya, ASN yang diperintah membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menurut Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021. Suatu laporan yang berisikan data-data perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi yang wajib dibuat dan dilaporkan secara berkala oleh pelaku usaha.

Hal itu dijelaskan Koordinator Jabatan Fungsional Penanaman Modal DPMPTSP Kota Padang, Spero Meilyora, Selasa (23/5/2023).

Nilai realisasi investasi yang disampaikan oleh bapak ibu pelaku usaha dalam LKPM nantinya dihitung oleh BKPM RI pada setiap triwulannya yang merupakan menjadi salah satau bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah, khususnya oleh Pemerintah Kota Padang.

LKPM juga mempunyai fungsi sebagai alat kendali untuk mengetahui progress dan kemajuan atas realisasi investasi dan sebagai alat pantau eksistensi perusahaan. Tak hanya itu, pelaku usaha yang ingin membatalkan perizinan berusaha, melakukan pencabutan non likuidasi serta pencabutan likuidasi atas usahanya juga perlu melaporkan LKPM nya.

Pembatalan adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dibatalkannya Sertifikat Standar atau Izin yang belum memenuhi persyaratan.

Pembatalan Perizinan Berusaha dapat dilakukan atas Sertifikat Standar belum terverifikasi (untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi) atau Izin yang telah terbit dan belum terverifikasi (untuk kegiatan usaha risiko tinggi) apabila Pelaku Usaha tidak lagi berminat dalam melakukan kegiatan usaha. 

"Dalam pembatalan ini yang perlu diperhatikan adalah NPWP dan LKPM harus valid," jelasnya.

Sedangkan pencabutan adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dicabutnya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan permohonan Pelaku Usaha. Pencabutan Non Likuidasi dapat diajukan untuk kegiatan usaha risiko rendah dan menengah rendah, menengah tinggi (SS yang telah terverifikasi) maupun tinggi (berupa Izin maupun Izin Percepatan yang telah terverifikasi). 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini