"Walau bagaimanapun, masih banyak masyarakat yang belum memahami sistem perizinan ini, sebenarnya perizinan ini kan self service. Kapan saja dan di mana saja itulah kemudahan perizinan seperti ini, nah dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mereka bisa memahami, bahkan bisa memberikan pemahaman kepada pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif lainnya, "ulasnya.
Editor : Sri AgustiniDPMPTSP Padang : NIB Berlaku sebagai Legalitas
![DPMPTSP Kota Padang](https://www.rumpuntekno.com/assets/mitra/11/2023/05/IMG_1977.jpeg)
Berita Terkait