DPMPTSP Padang : NIB Berlaku sebagai Legalitas

×

DPMPTSP Padang : NIB Berlaku sebagai Legalitas

Bagikan berita
DPMPTSP Kota Padang
DPMPTSP Kota Padang
KUPASONLINE.COM (Padang) - Koordinator Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Syuhadi mengatakan perizinan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui online single submission (OSS) sudah sangat mudah bagi para pelaku ekonomi kreatif di Padang.

Hanya bermodalkan KTP, NPWP, dan Email, mereka sudah bisa memiliki NIB, rata-rata kalau perorangan itu risikonya rendah dan itu langsung keluar NIB, itulah izinnya mereka," katanya.

NIB berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal.

Adapun OSS menjadi sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Ia menjelaskan, untuk perizinan sektor ekonomi kreatif kebanyakan merupakan milik perorangan yang berisiko rendah dan relatif mudah dalam melakukan perizinan, tetapi untuk sektor pariwisata dapat dilihat dari nilai investasi yang dimiliki pelaku usaha.

"Jadi kalau risiko rendah itu nilainya di bawah 5 miliar, kalau misalnya di atas 5 miliar ada tahapan selanjutnya, seperti sertifikat standar, dan izin lingkungan, jadi yang di bawah 5 miliar masuk ke kategori UMK," ujarnya.

Dalam mendukung upaya pemerintah pusat dalam hal perizinan sistem OSS ini, menurutnya, Kota Padang mendukung sesuai dengan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat.

"Kita sifatnya hanya sosialisasi, memberikan pendampingan, atau penyuluhan-penyuluhan bahkan kita jemput bola bagi para pelaku UKM yang belum memilki NIB, kita juga mendata bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB," katanya.

Dengan adanya NIB yang dimiliki para pelaku usaha ini menurutnya penting dalam merumuskan suatu perencanaan untuk realisasi investasi di Padang sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan data pemilik NIB.

Masyarakat dapat memahami mengenai bagaimana kemudahan perizinan di sektor ekonomi kreatif atau di sektor pariwisata.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini