Mursalim, meminta kepada pedagang yang ada di Kota Padang, agar tidak lagi menggunakan trotoar untuk berjualan, agar trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Bagi PKL yang ketahuan melanggar perda akan diberikan surat teguran atau surat peringatan (SP) pertama, agar mau membongkar bangunan atau lapak PKL mereka di sana, ujar Mursalim.
Dengan SP pertama itu kata Yayan diharapkan dalam waktu sepekan ke depan para pemilik bangli dan lapak PKL sudah membongkar sendiri bangunan atau lapak mereka. "Jika tidak, maka kami akan layangkan SP ke dua," kata Mursalim.
Namun jika SP kedua juga tidak digubris, maka pihaknya akan melayangkan SP ke tiga. Akhirnya surat perintah bongkar, sebelum pembongkaran paksa dilakukan, jika pemilik bangli dan lapak PKL tetap membandel.
"Kami harap pemilik bangli dan PKL di sana mau mengerti dan mentaati aturan sehingga tak perlu kami bongkar paksa," ulasnya.
Petugas kami sudah memberikan SP pertama kepada para pemilik bangli dan PKL di sana, sekaligus pengertian bahwa lokasi itu tidak boleh ada bangunan dan dijadikan tempat usaha. Ini merupakan cara persuasif kami, agar mereka mau bekerjasama dan mentaati aturan," kata Kakan Satpol PP.
Sering lahan terlihat bangunan dan lapak PKL berada merupakan lahan terbuka hijau serta bantaran kali yang tidak boleh ada bangunan apapun di sana. Selain itu beberapa bangunan juga berada sangat dekat dengan pedestrian jalan dan dipastikan melanggar garis sepadan bangunan.
Semua bangli dan lapak PKL di sana merupakan bangunan non permanen yang digunakan sebagai tempat usaha. Padahal peruntukan lahan di sana, bukan untuk bangunan dan lapak usaha.
Keberadaan, jelasnya, bangunan dapat menganggu kenyaman pejalan kaki karena bangunan sangat mepet dengan pedestrian.
Bangunan itu juga berpotensi menggerus lahan terbuka hijau dan bantaran kali dengan sampah yang dihasilnya. "Juga keberadaan mereka membuat lokasi menjadi kumug dan mengganggu arus lalu lintas kendaaran," tutupnya.
Editor : Sri Agustini