KUPASONLINE. COM - Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) disosialisasikan Bawaslu kabupaten kepulauan Mentawai kepada Panwaslu kecamatan se Kabupaten kepulauan Mentawai, Aparatur Desa dan tokoh masyarakat, berlangsung di Bundo House, Jalan Raya Tuapejat km 6, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten kepulauan Mentawai, Rabu (17/5/2023).Kegiatan sosialisasi peraturan bawaslu tahapan pemilu tahun 2024 ini resmi di buka Plh Ketua Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, di hadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, anggota Bawaslu, Sekretariat, panwascam se kabupaten kepulauan Mentawai, Kepala Desa, Kepala Dusun, dan Tokoh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Mentawai.
Dalam kesempatan itu, Kordiv Hukum dan Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, Firdaus Risman Satoinong menyebut, kegiatan yang di laksanakan ini bagian dari regulasi bawaslu yang harus di implementasikan di lapangan dalam mengawasi tahapan pemilu"Pengawas pemilu harus menguasai regulasi aturan Perbawaslu dalam melaksanakan pengawasan tahapan apapun dinamika terjadi di lapangan", sebutnya
"Pengawas pemilu dalam melaksanakan tugasnya, intinya aturan harus dipahami dan pedoman Perbawaslu supaya pelanggan tahapan pemilu tidak terjadi", ungkap dia.Apapun Dinamika yang terjadi di lapangan musti harus di hadapi karena akan menghadapi yang komplit dalam pelaksanaan tugas pada pemilu 2024 mendatang, imbuhnyaMenjelang proses tahapan selanjutnya kalau masih ada hak masyarakat belum terakomodir terkait pemilu koordinasikan ke Bawaslu dan di arahkan ke PPS, PPK dan KPUKegiatan sosialisasi peraturan Bawaslu tahapam Pemilu 2024 ini, yang di awasi itu meliputi, pengolahan DP4, Pembentukan Pantarlih, pencocokan dan penelitian data pemilih, penyusunan daftar pemilih hasil pemutahkiran tingkat kelurahan/desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten kota, tingkat provinsi dan luar negeri serta penyampaian secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya.
Rekapitulasi data pemilih hasil pemutahkiran secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya, rekapitulasi data pemilih hasil pemutahkiran menjadi DPS, pengumunan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS dan perbaikan DPS, perbaikan DPS dan rekapitulasi DPS hasil perbaikan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya, penetepan DPS hasil perbaikan dan perbaikan teehadap DPS hasil perbaikan, penetapan DPT dan pencatatan DPTb dan DPKUntuk mengawasi tahapan pemilu pengawas harus menyusun peta kerawanan, menentukan fokus pengawasan tahapan pemutahkiran dan dan penyusuan daftar pemilih, pengawasan melekat, analisis data, audit dan investigasi dan pengawasan partisipatif, tandasnya. (**/smm)
Editor : Sri Agustini