Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sementara untuk pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif, antara lain:
- Peringatan tertulis
- Denda Pembatasan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha.
Demikian penjelasan terkait berapa lama teror DC pada nasabah yang galbay dan kapan debt collector tersebut datang ke rumah, semoga artikel ini dapat membantu. (*)
Editor : Sri Agustini