Lagi Menjaring Pelanggan Lewat Michat, PSK Terjaring Pol PP

×

Lagi Menjaring Pelanggan Lewat Michat, PSK Terjaring Pol PP

Bagikan berita
PSK Langganan Panti Rehabilitasi
PSK Langganan Panti Rehabilitasi
KUPASONLINE.COM (Padang) - Pol PP Padang mengirim seorang perempuan berinisial RD (23) dan RY (22) yang terjaring dalam penertiban penyakit masyarakat dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi Solok, Kamis (18/5/2023).

Mursalim Kasat Pol PP Padang menjelaskan kedua perempuan tersebut ditertibkan oleh personilnya karena  telah melanggar Perda 11 tahun 2005 terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.  Disinyalir sebagai wanita penghibur lelaki hidung belang .

Mereka terjaring petugas di salah satu kamar hotel berbintang kawasan Jalan Permindo Kecamatan Padang Barat serta kosan kawasan lolong balanti kecamatan Padang Utara Pada Rabu malam.  Mereka kedapatan bersama tamunya sebagai pelanggan yang di dapat dari aplikasi Michat.

Saat diperiksa petugas, perempuan ini mengakui telah melakukan pelanggaran tentang penyakit masyarakat yang beraktifitas sebagai perempuan penghibur lelaki hidung belang.

" Hasil pemeriksaan PPNS akhirnya perempuan ini kembali di kirim ke panti rehabilitasi untuk pembinaan,"ungkap Mursalim.

Pol PP bersama Dinas Sosial Kota Padang  kembali melakukan pembinaan lebih lanjut  di Panti rehabilitasi yang ada di Kabupaten Solok.

Selain itu dari  pengakuan salah seorang dengan inisial RD kepada penyidik bahwa ia juga sudah pernah dikirim ke Panti Rehabilitasi oleh Pol PP Padang Pariaman.

Namun pada Rabu malam  kembali ditertibkan petugas agar ia tidak lagi mengulangi perbuatannya. Ke depan, terpaksa RD kembali dikirim begitu juga dengan  RY di kirim ke Panti rehabilitasi.

" Perempuan ini juga sudah pernah dibina di panti rehabilitasi namun sekarang kembali terjaring makanya untuk pembinaan selanjut terpaksa dikirim lagi begitu juga dengan yang satu lagi," terang Mursalim.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini