Pengawas Pemilu Harus Memahami Perbawaslu

×

Pengawas Pemilu Harus Memahami Perbawaslu

Bagikan berita
ATURAN: Bawaslu Kepulauan Mentawai mensosialisasi Perbawaslu kepada Panwaslu kecamatan se Kabupaten Kepulauan Mentawai dan lainnya, Rabu (17/5/2023). (foto : dok. Bawaslu)
ATURAN: Bawaslu Kepulauan Mentawai mensosialisasi Perbawaslu kepada Panwaslu kecamatan se Kabupaten Kepulauan Mentawai dan lainnya, Rabu (17/5/2023). (foto : dok. Bawaslu)
2. Kupas

KUPASONLINE. COM  Pesta demokrasi Pemilu 2024 sudah terus berjalan tahapan demi tahapan. Setelah tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) oleh partai masing-masing kepada KPU, tahapan selanjutnya terus dikebut. Termasuk Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu). 

Bawaslu kabupaten kepulauan Mentawai mensosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) kepada Panwaslu kecamatan se Kabupaten Kepulauan Mentawai, Aparatur Desa dan tokoh masyarakat, berlangsung di Bundo House, Jalan Raya Tuapejat km 6, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten kepulauan Mentawai, Rabu (17/5/2023). 

Kegiatan sosialisasi peraturan bawaslu tahapan pemilu tahun 2024 ini resmi di buka Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai,  anggota Bawaslu, Sekretariat, panwascam se kabupaten kepulauan Mentawai, Kepala Desa, Kepala Dusun, dan Tokoh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Mentawai. 

Dalam kesempatan itu, Kordiv Hukum dan Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, Firdaus Risman Satoinong menyebut, kegiatan yang di laksanakan ini bagian dari regulasi bawaslu yang harus diimplementasikan di lapangan dalam mengawasi tahapan pemilu. 

Pengawas pemilu harus menguasai regulasi aturan Perbawaslu dalam melaksanakan pengawasan tahapan apapun dinamika terjadi di lapangan, sebutnya. 

Pengawas pemilu dalam melaksanakan tugasnya, intinya aturan harus dipahami dan pedoman Perbawaslu supaya pelanggan tahapan pemilu tidak terjadi, ungkap dia. 

Apapun Dinamika yang terjadi di lapangan musti harus di hadapi karena akan menghadapi yang komplit dalam pelaksanaan tugas pada pemilu 2024 mendatang. 

Menjelang proses tahapan selanjutnya kalau masih ada hak masyarakat belum terakomodir terkait pemilu koordinasikan ke Bawaslu dan di arahkan ke PPS, PPK dan KPU 

Kegiatan sosialisasi  peraturan Bawaslu tahapam Pemilu 2024 ini, yang diawasi itu meliputi, pengolahan DP4, pembentukan Pantarlih, pencocokan dan penelitian data pemilih, penyusunan daftar pemilih hasil pemutahkiran tingkat kelurahan/desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten kota, tingkat provinsi dan luar negeri serta penyampaian secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. 

Rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya, rekapitulasi data pemilih hasil pemutahkiran menjadi DPS, pengumunan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS dan perbaikan DPS, perbaikan DPS dan rekapitulasi DPS hasil perbaikan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya, penetepan DPS hasil perbaikan dan perbaikan teehadap DPS hasil perbaikan, penetapan DPT dan pencatatan DPTb dan DPK. 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini