Bentuk-bentuk dan Sistem Pemerintahan

×

Bentuk-bentuk dan Sistem Pemerintahan

Bagikan berita
Bentuk-bentuk dan Sistem Pemerintahan
Bentuk-bentuk dan Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan campuran adalah sistem pemerintahan yang mempergunakan sistem presidensial dan sistem parlementer sekaligus.Dalam negara yang menerapkan sistem pemerintahan campuran ada yang lebih menonjol sistem presidensialnya tetapi ada juga yang menonjol sistem parlementernya. Republik perancis menerapkan sistem campuran.

Dimana presiden adaalah kepala negara yang dipilih oleh rakyat, Perdana menteri diangkat oleh presiden dari partai politik atau gabungan partai politik yang menguasai kursi mayoritas di parlemen.Bentuk dan susunan negara Indonesia

Menurut pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945 (Bab I tentang bentuk Kedaulatan), negara indinesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.NKRI dibagi menjadi daerah daerah propinsi dan setiap daerah provinsi dibagi menjadi daerah-daerah kabupaten/kota.

Selain pemerintahan pusat, setiap daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah, Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) UUD NRI tahun 1945 (bab VI tentang pemerintahan daerah) yang menyatakan, negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten/kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupatendan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang.Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan.

1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas perbantuan2. Memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

3. Kepala daerah provinsi (gubernur) dan kepala daerah kabupaten/kota (bupati/walikota) dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum.4. Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.

5. Pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten kota berhak menempatkan peraturan daerah dan peraturan-peratuan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini