KUPASONLINE.COM - Seorang terduga pengedar sabu berinisial B alias Abaih (28) tak berkutik ketika aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam menangkapnya, Selasa (9/5/2023) sekira pukul 01.30 WIB.Pasalnya pengedar sabu yang mengaku baru 6 bulan edarkan sabu ini diciduk tengah terlelap pulas di rumah orang tuanya di Lapau Ambacang Jorong Durian Kapeh Nagari Durian Kapeh Darussalam Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasatresnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan kasus ini terbongkar berdasarkan laporan masyarakat yang sangat resah atas perbuatan pelaku."Pelaku merupakan target operasi (TO) yang sudah lama kita incar, ia sering dilaporkan masyarakat karena mengedarkan sabu di kampungnya sendiri," ujar Aleyxi Aubeydillah, Selasa (9/5/2023).
Dibeberkan Aleyxi Aubeydillah lagi, pelaku tambah tak berkutik saat petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,25 gram yang disembunyikan di dalam kondom handphone merek oppo warna hitam yang terletak di atas kasur dalam kamar pelaku."Saat ditangkap pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan. Ia mengaku bahwa sabu itu merupakan miliknya dan ia dapatkan dari seorang temannya bandar narkoba di daerah Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman," sebut Aleyxi Aubeydillah.
Pelaku juga mengakui bahwa keuntungan yang ia dapatkan selama mengedarkan sabu hanyalah untuk berpoya-poya saja seperti main judi cip domino dan belanja lainnya."Selain mendapatkan uang dari edarkan sabu pelaku juga bisa memakai sabu untuk kebutuhannya," tutur Kasatnarkoba.Dari hasil penangkapan petugas menyita 1 paket sabu dengan berat 0,25 gram, 1 handphone, 1 helai celana jeans pendek warna biru, 1 plastik warna bening, uang hasil penjualan sabu senilai Rp200 ribu dan 1 dompet warna coklat.Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong petugas ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Pnd)
Editor : Sri Agustini