8 Bulan Kabur Setelah Hamili Gadis Belia, RA Ditangkap Satreskrim Polres Agam di Padang

×

8 Bulan Kabur Setelah Hamili Gadis Belia, RA Ditangkap Satreskrim Polres Agam di Padang

Bagikan berita
Foto 8 Bulan Kabur Setelah Hamili Gadis Belia, RA Ditangkap Satreskrim Polres Agam di Padang
Foto 8 Bulan Kabur Setelah Hamili Gadis Belia, RA Ditangkap Satreskrim Polres Agam di Padang

KUPASONLINE.COM Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam mengamankan RA (20) tahun, warga Anak Aia Dadok Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung diduga melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur hingga hamil.Pemuda ini ditangkap di Jalan By Pass No Km.07 Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sabtu (6/5/2023) pukul 17.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP FERRY FERDIAN melalui Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim Batiti, menyebutkan, RA ditangkap setelah lebih kurang delapan bulan kabur melarikan diri."RA kita tangkap setelah dilaporkan orang tua korban ke kantor polisi tanggal 5 September 2023 karena diketahui telah mencabuli anaknya yang masih bawah umur dan berstatus pelajar SMK," ujar Iptu Efrian Mustaqim Batiti.

Menurut pengakuan korban terjadi sebanyak 3 kali sejak hari senin (11/5/2022) sekira pukul 18.30 WIB di Lapau Ambacang Jorong Durian Kapeh Nagari Tiku Utara Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.Sebelum menyetubuhi korban pelaku membujuk korban akan menikahinya.

Namun karena janji manis tersebut tidak ia tepati dan saat itu kondisi korban sudah hamil sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.Korban hamil dan memberitahu pelaku yang berjanji akan menikahinya, namun sampai pada hari ini pelaku tidak menepati janji tersebut, ujar Kasat Reskrim.

Sebelumnya korban mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya sudah tiga kali dicabuli pelaku hingga hamil."Pada bulan Januari 2023 lalu, korban melahirkan bayi perempuan," sebutnya.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku RN mencabuli korban disaat dirinya masih berstatus sebagai pacar korban.Pelaku sudah kami amankan, selanjutnya kami bawa ke Mako Polres Agam untuk proses penyelidikan, tuturnya.

Atas perbuatannya RA dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara. (Pnd)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini