KUPASONLINE.COM- Tak ada kapoknya, seorang residivis RN (40) terpaksa harus kembali mendekam dibalik jeruji besi setelah diringkus Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam lantaran melakukan tindak pindana pencurian motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Agam.Warga Limau Abuang Jorong Pincuran Tujuah Nagari Bayur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam tersebut diciduk polisi di rumahnya, Jumat (5/5/2033) sekira pukul 04.00 WIB.
Menurut Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, melalui Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim Batiti, Jumat (5/5/23), RN diketahui adalah Residivis curanmor yang dalam kasus yang sama, dia ditangkap karena kembali melakukan aksi pencurian 1 unit sepeda motor di Batu Tigo Jorong Sigiran Nagari Tanjung Sani Kecamatan Tanjung Raya pada Minggu (16/4/2023) lalu."Alhamdulilah, dari hasil penyelidikan intensif dan berkat bantuan informasi masyarakat sekitar, pelaku RN berhasil kita tangkap," sebut Efrian.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nopol BA 3312 TW dan 1 buah kunci leter T."Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Ke - 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," sebut Efrian Mustaqim. (Pnd) Editor : Sri Agustini