Satres Narkoba Polres Tanah Datar Kembali Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

×

Satres Narkoba Polres Tanah Datar Kembali Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Bagikan berita
Satres Narkoba Polres Tanah Datar amankan Terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu
Satres Narkoba Polres Tanah Datar amankan Terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu
2. Kupas

KUPASONLINE.COM - Kepolisian Resort (Polres) Tanah Datar dibawah komando Kapolres AKBP Derry Indra sepertinya tidak memberi ruang gerak terhadap segala pelanggaran penyalahgunaan Narkotika, psikotropika,dan obat terlarang (Narkoba) di wilayah hukum Tanah Datar.Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Diduga pelaku tersebut satu orang laki-laki yang diduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.Pelaku berinisial NH (39) diamankan pada hari Jumat, tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 00.30 di kediamannya di Kecamatan Lima Kaum.

Kronologi penangkapan terhadap terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Lima Kaum.Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Tanah Datar langsung memerintahkan Jajaran Sat Res Narkoba untuk melakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Dibawah pimpin Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H., Tim Tarantula langsung mencari tahu lokasi serta orang yang menjadi pelaku Penyalahgunaan Narkotika tersebut.Hasilnya Tim Tarantula  mengamankan terduga pelaku NH (39) yang sedang berada didalam rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap diduga pelaku dan rumah nya, Tim berhasil menemukan 3 (tiga) paket yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu.Selanjutnya petugas juga mengamankan 1 (satu) unit timbangan degital warna hitam dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet serta 8 (delapan) buah plastik klip bening.

Dalam pelaksanaan penggeledahan ini ikut disaksikan oleh Wali Jorong dan Ketua Pemuda serta masyarakat setempat.Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mako Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rzl)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini