Perusahaan pinjol yang telah memenuhi syarat, pada dasarnya bisa melaporkan debitur kepada OJK yang mencakup mengenai debitur tersebut.Jika informasi debitur sudah tercatat di SLIK OJK dengan riwayat yang buruk, nantinya akan jadi bahan pertimbangan LJK lain atau bank yang akan memberikan pinjaman,seleksi pegawai, ataupun keperluan lainnya sebagaimana disebutkan diatas.
Jika kamu akan melakukan peminjaman online sebaiknya kamu mempertimbangkannya dengan matang. Dan kenali resiko-resiko yang akan kamu hadapi dikemudian hari. (wda) Editor : Sri AgustiniApa Resiko Jika Galbay Pinjaman Online (Pinjol)? Simak Penjelasannya
Berita Terkait