- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang cukup jelas- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai sang peminjam
- Pihak penagih tentu wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.Demikian ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal dan legal tahun 2023 resmi dari OJK. (*) Editor : Sri AgustiniKenali Ciri-ciri Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dan Legal Tahun 2023 Resmi OJK
Berita Terkait