KUPASONLINE.COM - Memasuki triwulan ke dua, Jumat (28/4/2023), DPRD Kota Bukittinggi sampaikan 102 rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun anggaran 2022.Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota kepada DPRD merupakan wujud transparansi dan akuntabiltas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. Pada 30 Maret 2023, Wali Kota Bukittinggi telah menyampaikan LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022 di hadapan Rapat Paripurna dan merupakan salah bentuk kewajiban konstitusi yang harus dipenuhi oleh Kepala Daerah setiap tahunnya.Menyikapi dan menindaklanjuti LKPJ yang telah dihantarkan oleh Wali Kota tersebut, DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bukittinggi Tahun 2022. Masing-masing Pansus telah melakukan pembahasan secara intensif bersama dengan Pemerintah Daerah serta SKPD terkait.
Dari hasil proses pembahasan tersebut, Pansus I, II dan III telah menyampaikan laporan hasil pembahasannya serta merumuskan draft Rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi pada tanggal 27 April 2023 dan juga telah disetujui dalam Rapat Paripurna Internal.Untuk itu kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD khususnya yang tergabung dalam Pansus I, Pansus II dan Pansus III serta Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah terkait dalam pembahasan LKPJ Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022 ini.
Dimana, hasil akhir evaluasi DPRD terhadap LKPJ adalah berupa rekomendasi, yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Kota Bukittinggi atas kinerja tahun anggaran 2022 untuk ditindaklanjuti, ungkap Beny.Anggota DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, selaku juru bicara pansus DPRD Bukittinggi, menyampaikan 95 rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota tahun anggaran 2022. Dimana 102 rekomendasi itu, memuat untuk 35 SKPD unit kerja termasuk BUMD Kota Bukittinggi.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengapresiasi hasil rekomendasi dari pansus LKPJ terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bukittinggi Tahun 2022." Ini merupakan masukan serta pemikiran yang konstruktif dan inovatif dari pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi, ungkap Wako.
Disampaikan Wako, secara berkesinambungan dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat, pada 17 April lalu, telah menyerahkan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk 4464 KK se Kota Bukittinggi.Secara general permasalahan sosial selalu menjadi atensi khusus.Bidang Kesehatan pada tahun ini, kita bersama juga menunjukkan kepedulian kita kepada balita dan lansia dengan memperhatikan ketersediaan asupan gizi.Bagi balita dan lansia, melalui program bantuan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang sebelumnya hanya Rp75 ribu saja menjadi Rp500 ribu pada tahun ini. Dan tak kalah penting, berkat dukungan kita bersama melalui program dan kegiatan Universal Health Coverage (UHC) masyarakat Kota Bukittinggi telah mendapatkan menjamin layanan kesehatan dari Pemerintah Kota Bukittinggi. Selanjutnya kita juga memberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh Ketua RW dan RT se Kota Bukittinggi, terang Wako.
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Wako berterimakasih kepada seluruh lembaga adat dan tokoh-tokoh adat khususnya Niniak Mamak, Bundo Kanduang yang telah terlibat langsung dalam program pengisian materi muatan lokal.Semua ini membutuhkan atensi dan kolaborasi kita bersama, untuk melakukan mitigasi terhadap tindakan perilaku menyimpang seperti LGBT, Prostitusi yang cukup meresahkan kota Bukittinggi.
Terhadap capaian Kinerja yang tersaji di dalam LKPJ Tahun 2022, akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bukittinggi demi kesempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga Kota Bukittinggi yang kita cintai ini dapat menjadi Kota Bukittinggi hebat dan maju, pungkasnya.(wan)
Editor : Sri Agustini