Anggota DPRD Sumatera Barat, Hidayat Sosialisasikan Perda No 7 Tahun 2021

×

Anggota DPRD Sumatera Barat, Hidayat Sosialisasikan Perda No 7 Tahun 2021

Bagikan berita
Anggota DPRD Sumatera Barat Hidayat Sosialisasikan Perda No 7 Tahun 2021 di halaman studio Kopi Pahit Hidayat, Jalan Batang Naras, Alai Parak Kopi Kota Padang, Senin (17/4) . (foto : istimewa)
Anggota DPRD Sumatera Barat Hidayat Sosialisasikan Perda No 7 Tahun 2021 di halaman studio Kopi Pahit Hidayat, Jalan Batang Naras, Alai Parak Kopi Kota Padang, Senin (17/4) . (foto : istimewa)

KUPASONLINE.COM - Anggota DPRD Sumatera Barat Hidayat Sosialisasikan Perda No 7 Tahun 2021. Perda ini terkait enyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat Kota Padang.Kegiatan tersebut digelar dihalaman studio Kopi Pahit Hidayat, Jalan Batang Naras, Alai Parak Kopi Kota Padang, Senin (17/4) dengan menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), Dra. H. Gemala Ranti, M.Si sebagai narasumber dan dipandu oleh moderator DR. Eka Maryanti.

Dalam kesempatan itu Hidayat menyampaikan bahwa Sosialisasi Perda nomor 7 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan informasi, dan penyebarluasan materi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.Sosialisasi Perda ini harus terus dilakukan kepada masyarakat khususnya pada perempuan agar mereka dapat menghindari hal-hal yang dapat merugikan mereka dan juga mereka dapat mengetahui hal apa saja yang dapat meningkatkan peran serta dan kualitas dari para perempuan termasuk juga memberikan perlindungan terhadap anak anak yang harus benar benar dipahami oleh perempuan, kata Hidayat Politisi Gerindra itu.

Hidayat juga berharap, dengan adanya sosialisasi ini seluruh elemen masyarakat baik itu pemerintah daerah, pemerintahan desa, serta semua tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dapat menginformasikan kepada masyarakat luas sehingga dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.Kita ingin kedepan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi atau setidaknya seminimal mungkin, harap Hidayat.

Sementara itu Kepala Dinas PPA Sumbar, Gemala Ranti menyampaikan, dengan adanya Perda Nomor 7 Tahun 2021 ini dengan harapan dapat memberikan perlindungan dan sarana aktualisasi diri perempuan dalam masyarakat.Selain itu, agar perempuan mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan deskriminasi, jelas Gemala Ranti

Saat ini pihaknya telah memiliki rumah aman bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dan mungkin punya permasalahan dan takut untuk pulang kerumah. (*) 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini