Kasus di Pantai Pesisir Selatan, Polisi Kembali Menahan 2 Pelaku Diduga Perekam Video

×

Kasus di Pantai Pesisir Selatan, Polisi Kembali Menahan 2 Pelaku Diduga Perekam Video

Bagikan berita
Polisi kembali mengamankan 2 pelaku yang menelanjangi dua wanita di pantai Pesisir Selatan. (Foto: Istimewa)
Polisi kembali mengamankan 2 pelaku yang menelanjangi dua wanita di pantai Pesisir Selatan. (Foto: Istimewa)

KUPASONLINE.COM - Jajaran Polres Pesisir Selatan kembali mengamankan dua orang terduga pelaku terkait dugaan penganiayaan terhadap 2 orang wanita yang terjadi di sebuah pantai di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar).Penangkapan dua orang terduga pelaku penganiayaan ini dasari oleh sebuah video yang viral yaitu segerombolan masyarakat memaksa dua wanita melepaskan pakaiannya hingga telanjang dan diceburkan ke sebuah pantai, 8 April 2023 lalu.

Peristiwa ini tepatnya terjadi di Kafe Natasya Jalan Pantai Pasir Putih, Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.Menanggapi kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan beberapa pelaku sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/22/IV/2023/SPKT/Spkt/Polsek Lengayang/Polres Pessel/Polda Sumbar/tanggal 12 April 2023.

Dua pelaku ini berinisial MA (45) dan ID (48), mereka adalah seorang nelayan yang tinggal di Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan."Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu dii Pasir TPI Kambang Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat. Selanjutnya di Perumahan Nelayan Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat," kata AKBP Novianto Taryono, Senin 1 Mei 2023.

Novianto juga menambahkan bahwa penangkapan tersebut didasari dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana dugaan bermuatan pornografi.[caption id="attachment_37279" align="alignnone" width="641"]Video viral dua wanita diseret dan ditelanjangi oleh warga di sebuah pantai di Kabupaten Pesisir Selatan. (Tangkapan Layar; IG @Matarakyar_sumbar) Video viral dua wanita diseret dan ditelanjangi oleh warga di sebuah pantai di Kabupaten Pesisir Selatan. (Tangkapan Layar; IG @Matarakyar_sumbar)[/caption]

"Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi dan atau setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dan organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang,"Ktanya."Dan atau melakukan perekaman dan atau mengambil gambar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman dan atau barang siapa secara bersama-sama di depan umum," kata AKBP Novianto Taryono.

Ia menjelaskan, hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.Sebelumnya pihak kepolisian juga sudah mengamankan 3 dugaan pelaku yang berinisial AK (38), Er (47), dan Ja (47).

Ketiga tersangka itu kini diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.

Novianto Taryono mengatakan, dua dari tiga tersangka itu menyerahkan diri dan diantarkan langsung oleh keluarga.Mereka berinisial ER (47) dan IJ (45), yang keduanya adalah warga Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Tersangka lainnya berinisial AK (38) diamankan polisi di kediamannya di Kampung Lakuak, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan dan menjadi pelaku tersangka yang diamankan.AK dan ER diamankan pada Kamis 20 April 2023. Sementara Ij diamankan kemarin, Minggu 23 April 2023 malam. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini