Soal RUU Omnibus Law Kesehatan, IDI Sumbar Ngadu ke DPRD Sumbar

×

Soal RUU Omnibus Law Kesehatan, IDI Sumbar Ngadu ke DPRD Sumbar

Bagikan berita
Suasana diskusi antara IDI Sumbar dengan DPRD Sumbar di ruang khusus I Gedung DPRD Sumbar. (Foto : Istimewa)
Suasana diskusi antara IDI Sumbar dengan DPRD Sumbar di ruang khusus I Gedung DPRD Sumbar. (Foto : Istimewa)

KUPASONLINE.COM - Soal RUU Omnibus Law Kesehatan, IDI Sumbar Ngadu ke DPRD Sumbar. Mereka mendatangi DPRD Sumbar pada Kamis (13/4). Kedatangan insan kesehatan inipun disambut baik oleh DPRD Sumbar di ruang khusus I Gedung DPRD Sumbar.Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Provinsi Sumatera Dr Roni Eka Saputra mengatakan Audensi IDI dengan DPRD Sumbar ini dalam rangkamemperjuangkan  soal RUU Omnibus Law Kesehatan yang dinilai merugikan mereka.

Dalam RUU Omnibus Law Kesehatan banyak ternyata membuat kita menjadi rugi. Makanya kita mau sampaikan aspirasi kita melalui DPRD ini,"kata Roni.Hal yang merugikan itu adalah pertama dalam hal perlindungan hukum terhadap tenaga kesehata. Yang mana tenaga kesehatan  sangat mudah dituntut dan dilaporkan.

Selain itu terkait  keberadaan organisasi profesi dia berharap organisasi profesi itu menjadi bahagian yang terpenting pelaksanaan profesi."Persoalan ini menjadi polemik di kalangan dunia kesehatan. Maka dia meminta RUU Omnibus Law ini di hentikan saja,"ujarnya.

Menurut Eka bersama organisasi profesi tersebut, RUU Omnibus Law Kesehatan karena sangat rentan adanya kriminalisasi tenaga kesehatan saat bekerja.Dia tambahkan jika tenaga kesehatan tidak terlindung maka pelayanan akan amburadul dan masyarakat akan terabaikan , Ucapnya.Kami tekankan rancangan UU ini berpotensi bermasalah setelah kami teliti. Kenapa ada penolakan. Karena kami nilai ada risiko kriminalisasi nakes kita ya saat bekerja,Katanya

Pasalnya sebut Eka substansi perlindungan hukum bagi dokter selama menjalankan praktik di Indonesia tertuang dalam Pasal 282 Ayat 1 Huruf A dan Pasal 296 juga menekankan tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan nakes dihapus.Hal itu pun berpotensi digugat secara perdata tanpa memberikan perlindungan hukum kepada para nakes oleh negara.

Selain itu, dalam RUU Kesehatan itu pemerintah juga mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis maupun nakes yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, seperti yang tertuang pada pasal 328 RUU Kesehatan.Kemudian ada penghilangan organisasi profesi di sana. Sehingga kami anggap RUU ini bermasalah. Kami malah minta perlindungan hukum nakes kita lebih kuat lagi. Bukan justru dilemahkan dengan pasal-pasal dalam RUU itu, katanya.

Eka mengatakan RUU Omnibus Law Kesehatan yang sedang dalam pembahasan pemerintah bersama DPR itu juga dinilai terlalu berisiko dalam melakukan pengawasan profesi dokter dan nakes.Menurut Eka, pemerintah seharusnya mengkaji masalah kesejahteraan nakes dan perlindungan organisasi profesi. Sebab, UU tersebut, lanjutnya, justru bisa melemahkan semangat para dokter dan nakes.

Kalau mau atur ini itu kan cukup dengan Permenkes. Kami khawatir RUU ini akan banyak mengancam kriminalitas nakes. Saya pikir organisasi profesi jadi lemah juga dengan RUU ini, katanya.Sementara itu, ketua Komisi V DPRD Sumbar Deswanto, mengatakan komisi V DPRD Sumbar yang berkoordinasi langsung dengan bidang kesehatan, dia selaku Komisi V memberikan dukungan penuh kepada organisasi IDI Sumatera Barat dan kita mendorong hal ini permasalahan yang terjadi di IDI saat in. Katanya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib. Menurut dia, DPRD Sumbar akan segera menindaklanjuti sampai ketingkat pusat atau bahkan ke  komisi VIII DPR RI. "Nanti kita akan konsultasikan semua. Lalu hasilnya akan kita koordinasikan lagi,"tutur Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib. (*) 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini