KUPASONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat akan memberikan layanan konsultasi kepada calon anggota DPD RI dan partai politik yang ingin mendaftarkan calon legislatif untuk DPD RI dan DPRD Sumatera Barat.Pendaftaran tersebut akan dibuka pada 1-14 Mei 2023. Menurut Kasubag Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amin, pada hari pertama setelah libur lebaran, KPU Sumbar telah menyiapkan Helpdesk untuk memberikan konsultasi kepada perantara atau perwakilan (LO) partai politik dan calon DPD RI dari Sumbar di Padang.
Pagi ini sudah ada dua perantara DPD yang melakukan konsultasi ke KPU terkait penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran, katanya.Dia mengumumkan bahwa menjelang tahapan pengajuan bakal calon DPRD Provinsi Sumatera Barat dan DPD RI, KPU Sumbar telah menyiapkan Helpdesk untuk memberikan konsultasi kepada perantara partai dan bakal calon DPD.
Menurut PKPU 3 Tahun 2022, proses pendaftaran bakal calon DPD RI dan DPRD Provinsi Sumatera Barat akan dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.Untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi, pelamar harus membawa formulir model B-daftar bakal calon disertai dengan foto diri terbaru.Dia menambahkan bahwa dokumen tersebut harus dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu 2024.Sementara itu, untuk bakal calon anggota DPD RI menyerahkan dokumen fisik berupa surat pendaftaran model-B.pendaftaran DPD dan surat pernyataan pendaftaran Model-BB Pernyataan DPD.
Ia mengajak seluruh perantara partai dan DPD agar dapat memanfaatkan Helpdesk yang telah disiapkan KPU Sumbar dengan datang langsung ke ruangan Sub Bagian Teknis KPU Sumatera Barat.Hal ini tentu agar bakal calon ini tidak mengalami kendala saat melakukan pendaftaran di jadwal yang telah ditetapkan, kata dia. (*)
Editor : Sri Agustini