KUPASONLINE.COM - Terungkap sebuah kasus tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan terduga pelaku yang tidak lain adalah anak kandung korban sendiri.Polisi Sektor (Polsek) Lintau Buo Utara berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana curas tersebut.
Personil Polsek Lintau Buo Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Farid Fauzan pada Senin 24 April 2023 berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jorong Seroja Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.Tindak Pidana Curas ini terjadi pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 07.30 Wib yang dilakukan oleh terduga pelaku Insial MW (35) terhadap korban Insial MW (61).
Kejadian bermula disaat terduga pelaku MW (35) berbohong kepada korban Insial MW (61) dengan mengatakan ada seekor ular masuk kedalam rumah nya.Dan terduga pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengusir ular tersebut dari dalam rumahnya.
Pada saat korban memeriksa keberadaan ular didalam rumah tanpa disadari nya terduga MW langsung memukul kepala korban dengan batu dari belakang.Akibat hantaman batu tersebut sehingga korban tersungkur berlumuran darah.
Melihat korban nya tidak berdaya terduga pelaku langsung memanfaatkan situasi mengambil perhiasan emas dan uang milik korban yang tersimpan didalam baju.Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Sat Reskrim langsung terjun kelapangan guna mencari Informasi dengan melakukan Penyelidikan terhadap Laporan Tindak Pidana Curas tersebut.
Satuan Reskrim Polres Tanah Datar yang dipimpin oleh Kasat Iptu Ary Andre, S.H., M.H. langsung terjun ke Jorong Seroja Nagari Lubuk Jantan.Mengetahui bahwa dirinya sedang dicari oleh Pihak Kepolisian terduga MW langsung menyerahkan diri ke Kantor Polsek Lintau Buo Utara serta langsung diamankan oleh Personil Polsek.Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K juga membenarkan tentang Tindak Pidana Curas tersebut serta Penangkapan terhadap Terduga Pelaku.Kapolres juga memerintahkan personil Sat Reskrim untuk membawa terduga pelaku serta barang bukti yang ditemukan ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya itu terduga pelaku disangka kan dengan Pasal 365 Ayat (1) Jo 365 Ayat (2) ke (4) Jo 367 KUH Pidana.(Rzl) foto Polres TD. (*)