KUPASONLINE.COM - Pelanggaran berulang terus ditemukan di beberapa lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Sumatera Barat.Selain bertentangan dengan norma yang berlaku di tengah tengah masyarakat, pelanggaran yang kerap dilakukan oleh lembaga penyiaran juga bertentangan dengan dengan P3SPS.
Oleh karena itu diperlukan pembelajaran dan transformasi pengetahuan kepada pemilik radio hingga penyiar yang ada di radio agar tidak lagi ditemukan pelanggaran oleh KPID Sumbar.Hal ini diungkapkan oleh Robet Cennedy, Komisioner KPID Sumbar Bidang Pengawasan Isi Siaran.
Lebih rinci Robet menjelaskan, kebanyakan bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh radio biasanya terjadi pada musik dan iklan yang diputar radio.Adapun kategori musik yang melanggar seperti program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
Robet berharap dengan telah dilakukan sekolah P3SPS ini kedepan lembaga penyiaran bisa memiminimalisir pelanggaran pelanggaran yang selama ini kerap terjadi.Sementara itu, Komisioner KPID Sumbar yang lain Dasrul juga menambahkan, hendaknya lembaga penyiaran menyuguhkan program yang menarik dan digemari oleh masyarakat.Menurutnya, radio sebagai media tradisional harusnya bisa bertransformasi sebagai media baru di era digital dan memenuhi konten siaran sesuai dengan nilai jurnalistik yang terdapat dalam P3SPS.Karena di era digital radio sangat tertinggal jauh oleh platform media sosial seperti Instagram, Youtube, Tiktok dll yang banyak digandrungi masyarakat.
Mantan manager di salah satu media tevelisi di Sumbar ini juga berharap Melalui Bimbingan Teknis Roadshow "Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)" diharapkan penyiar dapat mengaplikasikan aturan yang telah dipelajari dalam bersiaran.Sementara itu Pemerintah Kota Sawahlunto yang diwakili Asisten 1 Irzam menilai apa yang telah digagas oleh KPID Sumbar sudah sangat tepat.
Karena dengan semakin banyak para penyiar diberikan pembekalan dan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan aturan P3SPS, maka dengan sendirinya, pelanggaran demi pelanggaran akan berkurang dilakukan oleh lembaga penyiaran tersebut. (*)
Editor : Sri Agustini