KUPASONLINE.COM - Wali Kota Solok, H.Zul Elfian Umar, mengucapkan terima kasih atas dukungan Kaum Dt. Rajo Langik, yang secara bersama-sama telah membuka palang portal, yang sebelumnya menutup akses jalan masuk ke GOR Marahadin, pada Rabu (12/4/2023).Pembukaan palang portal oleh Kaum Dt Radjo Langik tersebut, akan kian mempercepat penyelesaian pembangunan GOR Marahadin oleh Pemerintah Kota Solok. Yang selama ini terkendala, oleh polemik penutupan jalan masuk GOR Marahadin tersebut.
Terkait persoalan itu, Pemerintah Kota Solok dibawah arahan langsung Wali Kota Zul Elfian Umar, langsung melakukan pendekatan kepada Kaum Dt. Radjo Langik.Dan dengan langkah-langkah pendekatan secara kekeluargaan yang dilakukan oleh Wali Kota Zul Elfian Umar, membuat Kaum Dt. Radjo Langik, bersedia untuk membuka palang portal. Yang sebelumnya menutup jalan masuk ke GOR Marahadin tersebut.
Kita berharap pembangunan fasilitas olahraga ini, tidak mengalami kendala dilapangan, semoga ada titik temu agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan " tutur Wali Kota Zul Elfian Umar, Rabu (14/4).
Pemerintah daerah ujar Wali Kota, tidak akan merugikan hak-hak perdata atas tanah yangdimiliki dan dikuasai masyarakat.
Adapun langkah awal yang dilakukan katanya, yaitu menjalin komunikasi dengan pihak KaumDt Rajo Langik, dengan melakukan proses bersurat dari Dinas PUPR.
Dengan telah dibukanya palang portal oleh Kaum Dt. Radjo Langik tersebut, Walikota Solok menyampaikan apresiasi yangsetinggi-tingginya untuk Kaum Dt. Rajo Langik. Yang telah bersedia membuka diri dan mendukung penuh pembangunan sarana olahraga stadion Marahadin.Alhamdulillah, terima kasih kami sampaikan kepada Kaum Dt. Rajo Langik,yang telah mendukung pembangunan di Kota Solok ini dan semoga ke depan
hingga stadion ini rampung tidak terdapat masalah kembali, ucap Wali Kota Zul Elfian Umar.Sementara itu, dari lokasi GOR Marahadin, Yasril Dt. Ampang Limo, selaku perwakilan Kaum Dt. Rajo Langik
menyebutkan, blokade tersebut dibuka kembali atas pendekatan dariPemerintah Kota Solok.
Yang menyatakan bahwa, permasalahan tersebut tidak akan merugikan hak-hak yang dimiliki masyarakat. Dan terkait status tanah,akan diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Sri Agustini