KUPASONLINE.COM - Program Sekolah Ramah Anak (SRA) di launching di SMPN 14 Solok Selatan. Lainching ditandai pelepasan balon oleh Ketua TP-PKK Solok Selatan Ny. Erniati Khairunas. Sekolah Ramah Anak (SRA), yakni sekolah yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi anak sekolah.Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi di sambutannya mengatakan, perlu keseriusan dalam melaksanakan program tersebut. Sehingga ke depannya pelaksanaan SRA ini tidak hanya menjadi sebatas slogan saja, namun juga terjadi pengaplikasian dan evaluasi.
"Semua elemen terkait harus benar-benar serius dalam program ini. Pengaplikasiannya harus terwujud secara nyata. Jangan hanya menjadi slogan belaka, harus ada pengawasan, evaluasi serta laporan pelaksanaan kegiatan," kata Yulian dalam acara Deklarasi Sekolah Ramah Anak di SMP N 14 Solok Selatan, Rabu (12/4/2023).Menurut Yulian, program ini menjadi salah satu upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif sehingga anak merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya. Sebab, semua anak berhak diperlakukan adil disekolah tanpa memandang suku, ras, agama, pintar atau kurang pintar, kaya ataupun miskin
Sejalan dengan itu, Kepala DP2KBPP-PA dr. Erawati mengatakan pencanangan SRA ini sejalan dengan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Ini merupakan amanat dari Perpres Nomor 23 Tahun 2021 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak."Sekolah ramah anak adalah sekolah yang mampu memenuhi hak-hak anak dan yang peling penting SRA memiliki mekanisme pengaduan terhadap permasalahan anak di sekolah. Sekolah juga harus memiliki prinsip anak senang, guru tenang, orang tua bahagia," jelasnya.Untuk menjadi penyelenggara SRA ini, SMP N 14 Solok Selatan telah melalui beberapa tahapan. Termasuk diperolehnya sertifikat Konvensi Hak Anak oleh 30 orang guru di sekolah tersebut di bawah binaan DP2KBPP-PA Solok Selatan.Dengan dimulainya penyelenggaraan SRA ini diharapkan ke depan bisa bisa menjamin dan memenuhi hak anak untuk dihargai dan dilindungi dari kekerasan dan hal yang berkaitan dengan anak. Selain itu, sekolah ramah anak harus berprinsip kepada yang terbaik bagi anak, yaitu hak hidup, non diskriminasi, dan penghargaan terhadap pandangan anak. (mrl)
Editor : Sri Agustini