Hendri Septa Himbau Pengusaha di Padang Agar Berikan THR H-7 Jelang Idul Fitri 2023

×

Hendri Septa Himbau Pengusaha di Padang Agar Berikan THR H-7 Jelang Idul Fitri 2023

Bagikan berita
Wali Kota Padang Hendri Septa. (Foto: Istimewa)
Wali Kota Padang Hendri Septa. (Foto: Istimewa)

KUPASONLINE.COM - Di Kota Padang, pengusaha-pengusaha diharuskan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerja atau karyawannya H-7 jelang lebaran Ramadhan 2023.Hal tersebut juga disampaikan langsung oleh Wali Kota Padang Hendri Septra melalui surat edarannya dengan nomor 100.3.4.3/05 34 /DTKP/2023.

Surat edaran tersebut membahas terkait THR Keagamaan bagi pekerja (karyawan) atau buruh.Pemberian THR menurut Hendri Septa adalah upaya bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhannya di hari raya Idul Fitri 2023.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) agama diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.Hal ini berlaku baik untuk pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan pengusaha.

Besaran THR keagamaan diberikan ini sesuai ketentuannya, rata-rata satu bulan gaji, kata Hendri Septa.Hendri Septa menegaskan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan secara utuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau Idul Fitri 2023.

Selain itu, Disnakerin juga membuka posko pengaduan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.Jika terdapat keluhan terkait pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, keluhan tersebut dapat disampaikan melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. (can)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini