KUPASONLINE.COM - Dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia pangkat merupakan tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan anggota Polri. Pangkat juga sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan setiap anggota aktif.Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan, golongan kepangkatan Kepolisian Republik Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu perwira, bintara, dan tamtama.
Dalam kepolisian, Bintara adalah golongan pangkat kepolisian golongan II (dua) yang lebih tinggi dari Kopral/Ajun Brigadir Polis dan lebih rendah dari Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua.Dalam struktur organisasi Polri, dapat dikatakan tingkat Bintara adalah golongan kepangkatan Polri yang tertinggi kedua di bawah tingkat Perwira dan di atas tingkat Tamtama.
Tingkat Bintara di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada pada golongan pPangkat Brigadir.Bintara bertugas sebagai narahubung antara Perwira dan Tamtama dalam kegiatan operasional. Selain itu, Bintara juga memiliki tugas untuk membimbing dan mengepalai beberapa jumlah anggota Tamtama seukuran regu yang dipimpin oleh seorang Sersan. Di Polri, golongan pangkat ini disebut "Brigadir".
Urutan Pangkat Bintara PORLI dan Besaran Gaji
Adapun urutan pangkat Bintara tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 adalah:- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
- Brigadir Polisi (Brigpol)
- Brigadir Polisi Satu (Briptu)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda)
Berikut adalah besaran gaji Bintara (golongan 2):
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-3.457.100.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu) : Rp 2.169.500-Rp 3.565.200. Editor : Sri Agustini