Ruas Tol dan Non Tol yang Dibatasi saat Mudik Lebaran 2023 1444 Hijriah

×

Ruas Tol dan Non Tol yang Dibatasi saat Mudik Lebaran 2023 1444 Hijriah

Bagikan berita
Ilustrasi mudik. (Ilustrator: Ryan Ramadi)
Ilustrasi mudik. (Ilustrator: Ryan Ramadi)

KUPASONLINE.COM - Menjelang masuk masa liburan Idul Fitri 2023 mendatang, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi Angkutan Lebaran.Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menandatangani Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa arus mudik dan arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, Rabu 5 April 2023.

Keputusan Bersama tersebut ditandatangani pada Rabu (05/04) di Korlantas Polri sekaligus dilakukan kegiatan Tactical Floor Game (TFG).Demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

Dalam Keputusan Bersama tersebut tertulis bahwa pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah dilakukan pada ruas jalan nasional melalui:a. Pembatasan operasional angkutan barang;

b. Sistem satu arah (one way);c. Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow);

d. Sistem ganjil genap;e. Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; dan

f. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh ketiga instansi tersebut yakni pembatasan operasional angkutan barang.

Dirjen Hendro menyampaikan bahwa operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan yaitu:a. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;

b. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;c. Mobil barang dengan kereta tempelan;

d. Mobil barang dengan kereta gandengan; dane. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini