Ngamar Siang Hari di Bulan Ramadhan, Pasangan Kekasih Ini Diciduk Satpol PP Padang

×

Ngamar Siang Hari di Bulan Ramadhan, Pasangan Kekasih Ini Diciduk Satpol PP Padang

Bagikan berita
Satpol PP Padang mengamankan pasangan ngamar disalah satu penginapan di Kota Padang. (Foto: Istimewa)
Satpol PP Padang mengamankan pasangan ngamar disalah satu penginapan di Kota Padang. (Foto: Istimewa)

KUPASONLINE.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berhasil mengamankan sepasang kekasih yang ketahuan ngamar disalah satu penginapan di Batang Arau, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.Menariknya, pasangan mesum tersebut digerebek di siang hari pada saat bulan Ramadhan, Rabu 5 Maret 2023.

Menanggapi laporan dari warga, Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi penginapan yang menyediakan kamar untuk yang bukan pasangan suami istri tersebut.Awalnya kami mendapatkan laporan dari warga bahwa penginapan itu melayani pasangan bukan suami istri bahkan di Bulan Ramadhan, kata Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim.

Saat dilakukan pengeledahan, Satpol PP Padang menemukan dua pasang kekasih yang bukan suami istri dalam satu kamar.Saat tim melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, memang ditemukan adanya pasangan bukan suami istri yang berada dalam satu kamar, lanjutnya.

Pihaknya mengamankan dua pasang kekasih yang berada di dalam satu kamar dan tidak bisa menunjukkan surat nikah mereka saat dilakukannya pemeriksaan.Ia mengatakan, kedepannya, pengawasan penginapan dan hotel-hotel dan penginapan yang dilaporkan warga tersebut, akan lebih di tingkatkan lagi oleh Satpol PP Padang dalam melakukan pengawasan dan penertiban.

Kita berharap dengan didapati adanya pelanggaran di penginapan, pemilik hotel dan kos-kosan agar lebih patuh lagi dalam menjalankan aturan yang berlaku guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, katanya.Selain itu, sesuai aturannya pemilik juga di panggil menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk di data dan mintai keteranganya lebih lanjut.

Jika kembali kita dapati saat pengawasan masih juga melakukan pelanggaran terhadap Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dimilikinya, kami bersama DPMPTSP nantinya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, kalau perlu tempatnya kita tutup, tutupnya. (can)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini