KUPASONLINE.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Agam menangkap seorang pemuda bernisial PH alias Ari (27) yang diduga sebagai pengedar ganja.PH ditangkap polisi di Labuah Tunggang Bayur, Jorong Kapalo Koto Kenagarian Bayur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam,
Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 21.00 WIB.Dari tangan pelaku, polisi menemukan 9 paket ganja kering siap edar seberat 73,52 gram.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian yang didampingi AKP Aleyxi Aubeydillah membeberkan, PH merupakan target operasi, karena berdasarkan informasi masyarakat, ia dicurigai sering mengedarkan barang haram tersebut."Berdasarkan infomasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam yang dipimpin AKP Aleyxi Aubeydillah menemukan PH tengah mangkal diduga menunggu pembeli barang haram tersebut," ungkap Kapolres.
Saat penangkapan dan penggeledahan PH, petugas menemukan 8 paket kecil ganja yang terbungkus kertas warna cokelat dan uang hasil penjualan ganja sebesar Rp40 ribu."Ganja tersebut dia simpan di dalam saku depan baju switer yang sedang ia pakai," ujar Kapolres.Tak sampai disitu, saat diintograsi PH juga mengakui masih ada 1 paket ganja lagi yang ia simpan di dalam karung beras di dapur rumahnya."Jadi total ganja total yang diamankan petugas kita sebanyak 9 paket dengan total berat 73,52 gram, kata Kapolres.
Kemudian dibeberkan Kapolres lagi, saat ditangkap PH tidak melawan dan sangat koperatif."Ketika ditangkap PH mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya sendiri," tutur Kapolres.
Saat ini PH dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut."Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kapolres. (Pnd)
Editor : Sri Agustini