KUPASONLINE.COM - Sekretaris DPRD Sumbar, Rabu (29/3) menerima tamu atau kunjungan dari Komisi I DPRD Kabupaten Agam.Pertemuan ini guna sharing tentang Pengawasan penerbitan izin usaha pertambangan di daerah Agam.
Raflis menjelaskan, salah satu fungsi dewan adalah pengawasan.Termasuk juga pengawasan terhadap penerbitan izin usaha pertambangan di daerah masing-masing.
Dalam pengawasan ini perlu adanya aturan yang diterapkan secara bersama-sama dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dari aturan perundang-undangan yang ada.Rombongan komis 1 DPRD Kabupaten Agam disambut Sekwan di ruangannya dampingi beberapa staf DRPD Sumbar lainnya.
Lebih jauh Raflis menyebutkan, masyarakat bisa mengetahui semua aturan yang ada melalui teknologi yang dimiliki.Di DPRD Sumbar sendiri terang Raflis, telah memiliki program untuk memudahkan mengakses semua produk hukum. Mulai dari perda, dan produk hukum lainnya.Apalagi menurut Raflis, persoalan izin tambang bukan persoalan sepele.Butuh kajian dan dasar hukum yang jelas dan kuat. Sebelum mengeluarkan izin, tentunya segala sesuatunya harus dimatangkan terlebih dahulu.
Sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari setelah izin dikeluarkan."Soal izin tambang bukan persoalan mudah. Butuh kajian matang tentang aturan dan dampaknya. Kita harus bertindak sesuai aturan yang ada, sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari,"tandasnya.
Pada kesempatan itu raflis juga menyerahkan sejumlah aturan terkait persaoalan pertambangan ini sehingga bisa menjadi referensi bagi pemerintah kabupaten kota untuk mengambil sikap dan kebijakan.Usai melakukan pertemuan, ketua Komisi I DPRD Kabupaten Agam beserta anggota komisi I yang ikut berkonsultasi ke DPRD Sumbar mengaku sangat puas atas penjelasan dari Sekretaris DPRD Sumatera barat (Sekwan), Raflis. Mereka mengaku sangat puas terhadap kunjungan tersebut sehingga memudahkan komisi I DRPD Agam nantinya dalam menjalankan fungsinya melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemkab Agam terutama terkait izin pertambangan bisa lebih dimaksimalkan. Diakuinya persoalan izin tambang tidak bisa main-main. Butuh pembahasan serius. Karena itu menyangkut khalayak ramai. Jika salah mengambil keputusan atau kebijakan, maka dampaknya bisa saja merusak masyarakat. (*)
Editor : Sri Agustini