Terkait Pembangunan Kabupaten Agam, DPRD Agam Berikan Rekomendasi

×

Terkait Pembangunan Kabupaten Agam, DPRD Agam Berikan Rekomendasi

Bagikan berita
Suasana rapat paripurna penyerahan rekomendasi
Suasana rapat paripurna penyerahan rekomendasi

KUPASONLINE.COM - Guna memaksimalkan pembangunan, DPRD Agam memberikan rekomendasi internal dan eksternal.Hal ini sejalan fungsi DPRD Agam dalam pengawasan dan mengevaluasi pembangunan daerah.

Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Agam di Aula Utama DPRD, Senin (27/3).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan, S.Pd, MM. Ikut mendampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran.Juga hadir langsung Bupati Agam Dr. Andri Warman, MM, Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, Anggota DPRD Kabupaten Agam lainnya.

Anggota DPRD Agam Zulhefi, S.I.Kom, M.I.Kom yang juga Ketua Pansus Pembangunan mengatakan, rekomendasi itu terdiri dari rekomendasi internal dan eksternal.

Dari segi internal, terdapat 12 rekomendasi yaitu Pemda wajib memperbaiki system pembangunan berupa tender, penunjukan langsung, dan swakelola dimulai dari perencanaan pembangunan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pengawasan, pelaksanaan kontrak dan serah terima serta pembayaran sesuai dengan ketentuan berlaku," jelas Zulhefi.

Kemudian disampaikannya, Pemda perlu mengatur system pengadaan barang dan jasa dalam bentuk Perbup yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Pemda wajib memberikan peningkatan kepasitas kepada PA, KPA, PPK, dan PPTK supaya memahami mekanisme dan proses penyusunan anggaran," sebut Zulhefi.

Dalam rekomendasi itu Pemda juga disarankan agar menyeleksi dan mengutamakan penyedia lokal terkait dengan pekerjaan yang sifatnya penunjukan langsung."Pemda harus melibatkan semua pihak saat pelaksanaan pekerjaan akan dimulai dan PHO," tuturnya.

Selain itu, Pemda wajib untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pekerjaan yang dilaksanakan. 

Kemudian dari segi eksternal, Zulhefi menyampaikan agar penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan-temuan dilapangan.Dan pekerjaan bermasalah mulai dari pengadaan sampai dengan pelaksanaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan masyarkat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Pemda wajib mencari solusi atas dampak dari kegiatan yang terbangkalai terutama yang putus kontrak, kata Zulhefi.(pnd) 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini