KUPASONLINE.COM - Tak ada kapoknya, RP (22) residivis kasus pencurian yang sudah dua kali masuk penjara kembali diciduk Tim Tenggiri Polsek Tanjung Mutiara Polres Agam, Senin (27/3/2023) sekira pukul 18.00 WIB.Tersangka RP merupakan warga Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.
Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Nofriandy yang didampingi Ka SPK B Aipda Berry Beatres, Senin (27/3/2023) mengungkapkan, RP diamankan polisi di rumahnya karena diduga mencuri 3 unit handphone dan uang tunai Rp500 ribu milik Najratun Nabila di Jorong Pasa Tiku Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara kabupaten Agam"Korban yang mengetahui kehilangan handphone dan uangnya tersebut pada Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, langsung melaporkan ke Mapolsek Tanjung Mutiara," beber Iptu Nofriandy
Beranjak dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) ungkap Iptu Nofriandy, Tim Tenggiri Polsek Tanjung Mutiara langsung melakukan penyelidikan dan disimpulkan bahwa RP pelakunya."Alhamdulillah hari ke lima pasca kejadian pencurian tersebut kita sudah bisa mengungkapnya dan tadi sore RP kita amankan lengkap dengan barang bukti," ujar Kapolsek.Dikatakannya lagi, saat ini RP ditahan di Mapolsek Tanjung Mutiara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Untuk perbuatannya RP akan kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 ke-5 junto ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara" sebut Iptu Nofriandy.
Disebutkan Iptu Nofriandy, dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut, ia didampingi Kanit Reskrim Aipda Zulfa Hendriko, Ka SPK B Aipda Berry Beatres, anggota Reskrim Briptu Bobby Afrizal dan Briptu Rahmad Ilahi. (Pnd)
Editor : Sri Agustini