Kupasonline Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, SH, MH saat dilakukannya pemusnahan barang bukti dari 57 kasus kejahatan pidana umum, di kantor kejaksaan setempat, Kamis (16/3/2023)
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama September 2022 hingga Maret 2023 itu, dilakukan secara terbuka melibatkan instansi terkait dan disaksikan sejumlah awak media."Pemusnahan barang bukti 57 perkara ini, untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Burhan.
Burhan mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi kasus narkotika, yakni sabu dan ganja."Sabu yang dimusnahkan sebanyak 38,39 gram. Ganja sebanyak 352,3 gram," ujarnya.
Perkara terbanyak kedua didominasi kasus perjudian online. Dikatakan, kasus perjudian yang ditangani pihaknya mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.Masih didominasi kasus narkotika, perjudian, selanjutnya kasus asusila, pencurian, penganiayaan dan kejahatan lainnya, kata Burhan.Maraknya perkara narkotika yang ditangani, Burhan mensinyalir hal ini karena Agam memiliki dua wilayah hukum kepolisian, Polresta Bukittinggi dan Polres Agam.Kasus narkotika paling banyak terjadi di Agam wilayah Timur, ucapnya.
Mengingat kasus narkotika masih menjadi momok, pihaknya terus melakukan upaya preventif dengan cara mengedukasi dan melakulan sosialisasi.Kami tentunya mengajak peran aktif masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan, jika ditemukan segera lapor ke pihak berwajib, ujarnya. (Pnd)
Editor : Sri Agustini