Bukittinggi, Kupasonline-Setelah dilaunching bulan Februari lalu, program Universal Health Coverage (UHC) Kepesertaan JKN KIS Kota Bukittinggi langsung bisa dimanfaatkan warga. Kemudahan yang diberikan dengan program ini, warga tidak perlu menunggu 15 hari untuk diaktifkan seperti kepesertaan BPJS.Kesungguhan Pemko Bukittinggi di bawah kepemimpinan Wali Kota Erman Safar juga terbukti. Seperti yang dialami salah seorang warga, Nasrul Tanjung yang mengalami gangguan jantung dan dirawat di RSUD Bukittinggi.
Pada awalnya yang bersangkutan ingin rawat jalan, sebab harus membayar biaya pengobatan secara mandiri yang lumayan besar. Pasalnya, yang bersangkutan tidak memiliki kartu BPJS untuk berobat di rumah sakit daerah kebanggaan Bukittinggi itu.Setelah Sekda Kota Bukittinggi, Martias Wanto mendapat kabar tersebut, langsung mengintruksikan pada lurah tempat pasien berdomisili untuk membantu mengurus UHC.
Sesuai dengan janji Pemko, setelah terdaftar, hanya menunggu satu hari kepesertan JKN KIS melalui UHC, Nasrul Tanjung langsung keluar dan bisa diaktifkan sebagai biaya berobat yang ditanggung oleh Pemko Bukittinggi.Sekda Bukittinggi, Masrtias Wanto yang ditemui menjelaskan, walaupun dilaunching pertengahan Februari, namun Pemko Bukittinggi sudah melaksanakan Program UHC pada awal Februari.Program UHC ini sudah bisa dimanfaatkan warga Bukittinggi yang dibuktikan dengan Kartu keluarga atau KTP. Dengan adanya bukti kepesertaan UHC, warga akan bisa ditampung pada fasilitas-fasilitas kesehatan yang ditempatkan pada kelas tiga." Perbedaan UHC dengan BPJS jauh berbeda. Kalau UHC setelah didaftarkan bisa langsung digunakan, sedangkan BPJS setelah dihidupkan, baru bisa digunakan atau aktif 15 hari kemudian,"terang Martias.
(wan)
Editor : Sri Agustini