KUPASONLINE.COM--Sosialisasi tata cara penjualan Perumahan Nasional (Perumnas) Km 2 dihadiri oleh warga yang menempati perumahan tersebut, kegiatan ini dibuka langsung oleh Pj Bupati Mentawai Martinus Dahlan, S.Sos, MM., berlangsung di Aula Bappeda Km 4, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Rabu (22/2/2023).Pemilik rumah yang menyewa atau menempati perumahan, harus menyetujui aturan yang ditentukan. Untuk jual beli nantinya akan disepakati waktu yang ditentukan oleh pihak swasta pengembangannya, sebut Pj. Bupati Kabupaten kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan, S.Sos, MM.
Peserta yang ikut dalam sosialisasi terkait pemakaian rumah, terpantau saling tarik ulur terkait tata cara pemakaian dan penggunaan perumahan beserta waktu yang dibutuhkan pelunasannya tunggakan sewa perumnasPj Bupati Mentawai Martinus Dahlan, dari hasil diskusi mengintruksikan, bahwa penyewaan perumahan akan berlangsung selama 2 tahun tanpa bunga dengan cara menyicil, yang mana keputusan sebelumnya hanya berjalan satu tahun terhitung bulan Februari tahun ini, tuturnya.
"Pembangunan perumahan yang terletak di Km 2 wilayah Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, dimulai sejak tahun 2002 hingga hingga saat ini belum selesai semuanya yang di bangun PT Satria Muda Manugraha", jelas Pj. BupatiSementara, dalam proses pembangunan perumahan sedang di kerjakan pihak pelaksana dari PT Satria Muda Manugraha meninggal dunia, hingga titik terang perumahan pun tak jelas saat itu.Kemudian, pembangunan perumahan, Pemkab Mentawai mengeluarkan anggaran penyertaan dana sebesar Rp 3,9 miliar. Dan Pemda Mentawai menuntut agar uang kembali dari hasil cicilan yang menempati rumah tersebut. Rata-rata warga yang menempati perumnas tersebut adalah ASN"Rumah yang akan kita lakukan untuk penyelesaian terkait cicilan saat ini ada sebanyak 74 unit dan kita dari Pemda memberikan tenggang waktu dalam dua tahun ke depan harus diselesaikan oleh warga yang menempati rumah tersebut sehingga status kepemilikannya jelas nantinya", ucap Pj. Bupati, Martinus Dahlan, D Sos, MM , kepada awak media setelah sosialisasi. (**/ash/smm)
Editor : Sri Agustini