KUPASONLINE.COM Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menerbitkan Surat Edaran (SE). SE Nomor 300.1/23/Bupati tentang penertiban hewan ternak itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.Surat Edaran yang diterbitkan pemerintah Kabupaten kepulauan Mentawai salah satu langkah awal agar masyarakat tidak salah paham, kalau tidak dindahkan Satpol PP akan mengambil tindakan tegas, sebut Plt. Sekda Kabupaten kepulauan Mentawai, Rinaldi. Selasa, (21/2/2023)
"Melalui surat edaran ini tidak ada lagi masyarakat yang komplen ketika dilakukan penindakan, maka ini adalah tujuan pemberitahuan itu sebelum nanti penindakan dilakukan", ucap Rinaldi.Pihaknya juga akan menertibkan hewan yang tidak diketahui pemiliknya. Hal itu bertujuan guna menertibkan hewan berkeliaran ditempat umum yang dapat membahayakan masyarakat, sambungnya.
Surat Edaran itu berlaku sejak 17 Februari 2023, dengan waktu himbauan selama 14 hari kedepan atau hingga tanggal 3 Maret 2023.Adapun isi surat edaran itu sebagai berikut, yakni,1. Kepada Masyarakat pemilik hewan ternak seperti Anjing, Kambing, Babi, Ayam yang masih berkeliaran di sekitar kantor Pemerintah, pemukiman warga, dijalan umum, di pasar dan tempat prasarana umum lainnya, agar dapat diikat atau dikandangkan sejak surat ini dikeluarkan.2. Batas toleransi pemilik ternak yaitu 14 hari kedepan sejak SE ini diterbitkan atau 3 Maret 2023.
3. Apabila sampai 3 Maret 2023 masih ditemukan ternak yang berkeliaran, maka petugas akan melakukan razia penertiban baik siang maupun malam hari.4. Diharapkan kepada Camat dan Kepala Desa agar menyampaikan informasi ini juga melalui tokoh Agama, tokoh Masyarakat dan tokoh Pemuda di wilayah masing-masing. (**/ash/ssm)
Editor : Sri Agustini