Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya dan ia dapat dari seorang bandar bernama UC yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
"Ganja diperoleh S dengan cara transaksi terputus yakni tranfer uang BB datang tanpa diketahui kurir yang mengantar," beber Kapolres.
Menurut Kapolres, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Maninjau dan sekitarnya. Saat ini 8 paket ganja, satu unit timbangan duduk warna merah, satu smartphone, satu celana panjang, satu sepeda motor dijadikan barang bukti.
"Dari kejahatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," pungkas Kapolres Agam. (Pnd) Editor : Sri Agustini