Panwaslu Kecamatan Sipora Utara Lantik PKD Untuk 6 Desa

×

Panwaslu Kecamatan Sipora Utara Lantik PKD Untuk 6 Desa

Bagikan berita
Foto Panwaslu Kecamatan Sipora Utara Lantik PKD Untuk 6 Desa
Foto Panwaslu Kecamatan Sipora Utara Lantik PKD Untuk 6 Desa
2. Kupas

KUPASONLINE.COM Panwaslu Kecamatan Sipora Utara melantik 6 orang anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa se Kecamatan Sipora Utara, terdiri dari enam Desa, berlangsung di Hotel Bunda House jalan Raya Tuapejat, Km 6, Senin (6/2/2023)Pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Se Kecamatan Sipora Utara tahun 2024, dilantik oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Sipora Utara, Harianto Sihombing dengan hikmat dan sukses.

Enam Panwaslu kelurahan/Desa (PKD) se Kecamatan Sipora Utara terdiri dari desa, yakni, Desa Tuapejat, Desa Sipora Jaya, Desa Bukit Pamewa, Desa Sido Makmur, Desa Goiso'oinan dan Desa BotumongaDihadiri oleh, Ketua Bawaslu kabupaten kepulauan Mentawai, diwakili Koordinator Divisi Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, Sunarno, S.H, Camat Sipora Utara diwakili Sekcam, Kepala Kantor KUA Kecamatan Sipora Utara, Danramil 03 Sipora diwakili Babinsa, Kapolsek Sipora diwakili Bhabinkamtibmas, Kepala Sekretariat Panwaslu kecamatan Sipora Utara, Ibu Bendahara Panwaslu Kecamatan Sipora Utara, Kepala Desa Sipora Jaya beserta Staf, Kepala Desa Tuapejat beserta Staf, Kepala Desa Sido Makmur beserta Staf, Ustadz dan Pendeta Rohaniawan,

Koordinator Divisi Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, Sunarno, S.H, menyampaikan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) yang telah dilantik sebagai pengawas pemilu di tingkat desa supaya melaksanakan pengawasan tahapan pemilu 2024 harus berdasarkan aturan yang berlaku."Tahapan Nasional serentak Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam Pemutakhiran data Pemilih akan dilaksanakan pada

12 Februari 2023 agar di awasi PKD, berdasarkan undang-undang Pemilu no 7 tahun 2017", sebut Kordiv Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, dalam arahannya, Senin (6/1/2023).Dalam melaksanakan pengawasan tahapan pemilu 2024, ucap Sunarno, S.H, pengawas pemilu Kelurahan/Desa (PKD) selalu berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tegasnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sipora Utara, Selmon menyampaikan, PKD yang sudah dilantik sebagai pengawas pemilu Desa, sebagai ujung tombak melakukan pengawasan tahapan-tahapan pemilu 2024, benar-benar melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengawas pemilu tahun 2024, ujarnya."Utamakan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat agar tercapai pemilu yang demokratis dan berkeadilan", tutupnya. (smm/ash)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini