KUPASONLINE.COM--Untuk Pemilu mendatang, penataan Dapil Anggota DPRD Sumbar bisa jadi Berbeda dari periode sebelumnya. Hal ini seiring dengan uji publik yang dilakukan oleh KPU Sumatera Barat kepada semua insan parpol, akademisi, dan stake holder lainnya, Jumat (20/1) di pangeran Beach Hotel Padang.Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyebutkan, ada dua rancangan penataan dapil yang disampaikan. Yakni, Rancangan 1, Dapil Sumbar berjumlah 8 Dapil. Rinciannya; Dapil 1 Sumbar (Kota Padang) 11 kursi (bertambah 1 kursi dibanding pemilu 2019). Dapil 2 Sumbar (Padangpariaman, Kota Pariaman) 6 kursi (kurang 1 kursi dibanding Pemilu 2019). Dapil 3 Sumbar (Kabupaten Agam, Kota Bukitinggi) 8 kursi (bertambah 1 kursi dibanding pemilu 2019). Dapil 4 Sumbar (Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat) 8 kursi.
Dapil 5 Sumbar yakni Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota dengan 6 kursi. Dapil 6 Sumbar yakni Kota Padangpanjang, Kabupaten Tanahdatar, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Dharmasraya dengan 11 kursi. Dapil 7 Sumbar yaitu Kabupaten Solok, Kota Solok, dan Kabupaten Solok Selatan dengan 8 kursi. Dapil 8 Sumbar yakni Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan 7 kursi.Rancangan 2, Dapil Sumbar berjumlah 9 Dapil. Perbedaannya dibandingkan dengan Rancangan 1 terdapat pada Dapil 6 Sumbar yang dipecah menjadi dua Dapil. Yakni menjadi Dapil 6 Sumbar yang hanya berisikan Kabupaten Tanahdatar dan Kota Padangpanjang dengan 5 Kursi. Lantas, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Dharmasraya dirancang menjadi Dapil 7 Sumbar dengan 6 Kursi. Kemudian, Kabupaten Solok, Kota Solok, dan Kabupaten Solok Selatan menjadi Dapil 8 Sumbar. Dan terakhir, Dapil 9 Sumbar adalah Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penataan yang telah kita lakukan bersama unsur-unsur terkait maka, Dapil Anggota DPRD Sumbar yang pada Pemilu 2019 berjumlah 8 Dapil, pada Pemilu 2024 kita usulkan ke KPU RI menjadi 9 Dapil, ujar Yanuk melalui Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Gebriel Daulai.Ia juga menyebutkan, bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) Anggota DPRD Sumbar adalah 86.525. Angka ini diperoleh dari penghitungan jumlah penduduk Sumbar 5.624.143 dibagi jumlah kursi anggota DPRD Provinsi yakni 65 kursi (berdasarkan Pasal 188 UU No 7/2017). Artinya, setiap kursi di DPRD Sumbar setara dengan 86.525 suara rakyat.Berbeda dengan Pemilu 2019, pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, KPU diberikan kewenangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyusun Dapil (Daerah Pemilihan) Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi, ungkap Gebriel lagi.Ia juga menyampaikan ada 7 prinsip penataan Dapil ini, sebut Gebril, yaitu antara lain, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. (tin)