Pengertian Hukum Secara Umum Serta Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana, Hukum Tata Negara

×

Pengertian Hukum Secara Umum Serta Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana, Hukum Tata Negara

Bagikan berita
Foto Pengertian Hukum Secara Umum Serta Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana, Hukum Tata Negara
Foto Pengertian Hukum Secara Umum Serta Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana, Hukum Tata Negara

KUPASONLINE.COM Mengetahui hukum menjadi hal yang wajib bagi setiap warga negara. Mungkin, ada beberapa istilah hukum yang dianggap sama oleh masyarakat awam, tapi sebetulnya jauh berbeda. Misalnya, antara tersangka, terdakwa dan terpidana, atau antara delik aduan dan delik laporan, masih banyak yang belum bisa membedakan. Bahkan, perbedaan serta Contoh Hukum Perdata dan pidana juga banyak yang belum tahu.Pada dasarnya di Indonesia, jenis hukum dibagi menjadi dua jenis yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Kedua hukum tersebut terbagi lagi menjadi beberapa jenis hukum. Dua diantaranya adalah hukum pidana dan hukum perdata yang bisa dibilang paling akrab terdengar di tengah masyarakat.

Dalam menuntut keadilan, tentu kamu wajib tahu masuk ke ranah hukum manakah perkara yang sedang kamu hadapi. Khususnya bagi pelaku bisnis yang rawan penipuan, mengenal hukum perdata sangat penting. Itulah kenapa keberadaan notaris juga sangat dibutuhkan karena berkaitan dengan berbagai masalah yang berkaitan dengan legalitas keperdataan.A. Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana menurut C.S.T. Kansil merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Sedangkan menurut Prof. Moeljatno, hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.B. Hukum Pidana sebagai Bagian dari Hukum Publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan masyarakat dan dijalankan untuk kepentingan masyarakat. Berdasarkan definisi tersebut, hukum pidana memenuhi kategori hukum publik karena 2 (dua) hal, yang pertama karena yang menjalankan negara adalah aparat pemerintah atau negara, dan yang kedua karena negara memperoleh hak untuk menghukum dan menerapkan hukum.C. Pembagian Hukum Pidana

Berdasarkan rumusan hukumnya, hukum pidana dibedakan menjadi dua jenis yaitu hukum pidana materiil (substantive criminal law) dan hukum pidana formal (hukum acara pidana). Di mana hukum pidana materiil merupakan serangkaian peraturan hukum yang menetapkan perbuatan yang dilarang, siapa yang dapat dijatuhi hukuman, dan hukuman apa yang dapat diberikan. Artinya, hukum pidana materiil berisi norma dan sanksi hukum pidana serta ketentuan umum yang membatasi, memperluas, atau menjelaskan norma dan pidana tertentu.Sedangkan hukum pidana formal merupakan serangkaian ketentuan hukum yang mengatur tata pelaksanaan yang menjadi dasar atau pedoman bagi penegak hukum atas penerapan hukum pidana materill dalam implementasinya. Dengan kata lain, hukum pidana formal mengatur tentang bagaimana caranya negara melalui perantaranya (jaksa, polisi, hakim) dapat menjalankan kewajibannya untuk melakukan penyidikan, penuntutan, menjatuhkan dan melaksanakan pidana. Istilah lain dari hukum pidana formal adalah hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hukum acara pidana diatur dalam peraturan yang terpisah, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

D. Sumber-sumber Hukum PidanaSumber hukum pidana secara luas terbagi menjadi 2 (dua), yang pertama berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan yang kedua adalah di luar KUHP. KUHP merupakan lex generali atau aturan umum mengenai tindak pidana, sedangkan aturan di luar KUHP merupakan lex specialis karena mengatur lebih detail dan khusus. Misalnya, undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi atau undang-undang anti terorisme.

E. Tujuan Adanya Hukum PidanaPada dasarnya, hukum pidana yang telah diatur dalam KUHP dibuat untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum). Di mana, jika tindak pidana dilakukan akan berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum. Selain itu, hukum Pidana bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Oleh karena itu akan terdapat sanksi yang memaksa jika terjadi pelanggaran.

Hukum PerdataA. Pengertian Hukum Perdata

Prof. Subekti menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan seseorang. Sedangkan menurut C.S.T. Kansil, hukum perdata merupakan rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur perorangan, antara satu subjek hukum dengan subjek hukum lainnya dalam satu negara.B. Hukum Perdata sebagai Bagian dari Hukum Privat

Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan antar individu antara lain adalah hukum perdata dan hukum dagang. Oleh karena itu, akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata tidak berakibat langsung terhadap kepentingan umum dan hanya berdampak langsung pada pihak-pihak yang terlibat.C. Pembagian Hukum Perdata

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini