KUPASONLINE. COM Pasal 424 KUHP(Kitab Undang Undang Hukum Pidana) yang bermuatan mengenai minuman serta materi memabukkan( alkohol) dikira bisa mengecam para pelakon pariwisata, paling utama penginapan, restoran, serta warga pada biasanya.Perihal itu dipaparkan oleh advokat viral, Hotman Paris Hutapea dalam pertemuannya dengan Menteri Pariwisata serta Ekonomi Inovatif, Sandiaga Uno, di area Jakarta Utara
Sabtu, 10 Desember 2022.Advokat Hotman Paris Hutapea menyoroti pasal dalam UU KUHP yang terkait pariwisata dan investasi asing. Salah satunya pasal 424 yang isinya mengenai minuman dan bahan yang memabukkan. Menurut Hotman, pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi turis asing dan pegawai bar/restoran yang tengah melakukan pekerjaannya.
Contoh lain, ketika ada turis yang telah memesan minuman beralkohol. Lalu, salah satu turis menambahkan minuman beralkohol ke temannya. Maka turis yang menambahkan minuman itu yang akan dipidana."Makanya saya bilang ini logika hukumnya dimana," ucap Hotman di Jakarta Utara, Sabtu (10/12).
Menanggapi hal tersebut, Sandiaga Uno mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait substansi dan implementasi pasal 424. Sebab, adanya pasal tersebut dapat berdampak pada destinasi wisata.Sandiaga berharap aparat penegak hukum dapat memaknai pasal tersebut dengan benar. Ia ingin agar penerapan pasal itu tidak menjadi pasal yang memberatkan bagi para pekerja di sektor hotel, restaurant dan kafe (horeka) dan wisatawan, termasuk wisatawan asing.
Hotman mencontohkan, apabila seorang waitres/pegawai kafe memberikan minuman alkohol atas permintaan konsumen yang tengah mabuk ringan. Nantinya, waitres/pegawai kafe tersebut yang terancam dipidana 1 tahun penjara."Ini akan dibahas lebih lanjut. kita pastikan bahwa pasal 424 bisa dimaknai dan kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum khususnya pak Kapolri," ucap Sandi.
Sebagai informasi, berikut isi Pasal 424(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.Bila pelakon Perbuatan Kejahatan begitu juga diartikan pada bagian( 1) hingga dengan bagian( 3) melaksanakan aksi itu dalam melaksanakan profesinya hingga bisa dijatuhi kejahatan bonus berbentuk pembatalan hak begitu juga diartikan dalam Artikel 86 graf f.
Editor : Sri Agustini