Pemko Sampaikan 3 Ranperda Inisiatif ke DPRD Padang

×

Pemko Sampaikan 3 Ranperda Inisiatif ke DPRD Padang

Bagikan berita
Suasana rapat paripurna di DPRD Padang
Suasana rapat paripurna di DPRD Padang

Sedangkan dalam konteks penataan ruang, jelas Wako Hendri Septa, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan penjabatan dari RTRW di sektor perumahan dan oemukiman."Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman diharapkan mampu menciptakan perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman yang terkoordinasi, terpadu antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota," terangnya.

 Suasana rapat paripurna di DPRD Padang

 Seperti yang diketahui sebelumnya, terkait pencabutan Perda No 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan & Kelurahan, walikota Hendri Septa menyebutkan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Akan tetapi pelaksanaanya Permendagri No 5 Th 2007 tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingganya sangat diperlukan untuk diganti serta tahun 2018 telah pula ditetapkan Permendagri No. 18 Th 2018 yaitu tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa & Lembaga Adat Desa yang mencabut Permendagri No 5 tahun 2007. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini