Pemko Sampaikan 3 Ranperda Inisiatif ke DPRD Padang

×

Pemko Sampaikan 3 Ranperda Inisiatif ke DPRD Padang

Bagikan berita
Suasana rapat paripurna di DPRD Padang
Suasana rapat paripurna di DPRD Padang

PARIWARA DPRD KOTA PADANG

KUPASONLINE.COM--Pemerintah Kota Padang menyampaikan tiga ranperda inistiaf Pemko untuk dibahas di DPRD Padang. Penyampaian tiga ranperda ini digelar dalam rapat paripurna Senin, (28/12.

 Suasana rapat paripurna di DPRD Padang

Rapat paripurna itu digelar di di ruang sidang utama DPRD Kota Padang. Sidang dimpinpin oleh Ketua DPRD, Syafrial Kani yang juga didampingi Wakil Ketua, Arnedi Yarmen serta Ilham Maulana dan Sekretaris dewan Hendrizal Azhar.Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Padang Hendri Septa, Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar, kepala OPD, unsur Forkopimda, segenap anggota DPRD Kota Padang, dan undangan lainnya.

Adapun tiga ranperda itu adalah: Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tahun 2021-2041 dan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan.Dikatakan Wako Hendri Septa, salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing.

 

"Sumber-sumber penerimaan tersebut dapat berupa pajak atau retribusi, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka setiap pungutan yang membenani masyarakat, harus diatur dalam bentuk Peraturan Daerah" ungkap Hendri Septa.Menurut Hendri Septa, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah ke depan lebih diarahkan pada penguatan taxing power daerah, yaitu dengan meningkatkan basis pajak daerah dan diskresi dalam menetapkan tarif pajak daerah.

"Peningkatan basis pajak daerah dilakukan dengan memperluas basis pajak yang sudah ada di samping itu juga dilakukan penambahan jenis pajak baru, penetapan tarif pajak daerah diserahkan sepenuhnya kepada daerah. UU hanya menetapkan tarif pajak maksimum untuk menghindari pembebanan pajak yang berlebihan," jelas Hendri Septa.Dikatakan Wako Hendri Septa, salah satu konsekuensi UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut adalah mengamanatkan pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Dengan demikian, maka Perda yang telah kita tetapkan hanya berlaku sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu sampai tahun 2023," ujarnya. 

Suasana rapat paripurna di DPRD Padang 

Sementara itu, jelas Wako, penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan acuan atau payung bagi seluruh pelaku pembangunan perumahan dan pemukiman di daerah."Muatan pokok rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan acuan untuk mengatur dan mengkoordinasikan pembangunan perumahan dan pemukiman, khususnya yang menyangkut dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan," pungkasnya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini