Lakukan Digitalisasi Penyiaran Indonesia

×

Lakukan Digitalisasi Penyiaran Indonesia

Bagikan berita
Lakukan Digitalisasi Penyiaran Indonesia
Lakukan Digitalisasi Penyiaran Indonesia

KUPASONLINE.COM- Digital ialah cara peralihan dari yang sebelumnya kita memakai tv analog jadi digital ini merupakan manfaatnya buat melaksanakan digitalisasi pemancaran di Indonesia.Dialog webinar sedang lalu dicoba oleh penguasa, semacam pada dialog Rabu( 30/ 11/2022).

Farah Puteri Nahlia (Anggota Komisi I DPR RI) menyampaikan,migrasi dari TV Analog ke TV ini sejalan juga dengan salah satu kebijakan nasional yang diupayakan oleh pemerintah.

Sudah sejak tahun lalu, dan sesuai dengan amanat yang ada yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2020 atau dalam salah satu pasal cipta kerja mengatur tentang pemberhentian siaran Analog dan melakukan latihan secara digital.Sebenarnya, bisa dibilang ini telah jauh tertinggal dari negara-negara lainnya akibat terjadi penundaan dari analog ke digital.

Digitalisasi program ini juga dapat memberikan efisiensi spektrum dan peningkatan kualitas dari layanan internet, jangkauan siaran internet yang lebih merata di Indonesia.Transformasi digital itu telah menjadi tuntutan, menjadi keharusan dalam kehidupan bermasyarakat dan tentunya ini juga mempengaruhi seluruh unsur sosial.

Secara garis besarnya urgensi percepatan ini agar masyarakat lebih produktif dalam berkarya di era yang sudah semakin canggih dengan dioptimalkannya pemanfaatan internet.Hal ini didukung dengan adanya pemerataan akses infrastruktur digital yaitu ini diperlukan agar bisa memenuhi hak-hak masyarakat dalam mendapatkan siaran baik dari sisi audio maupun visual nya.

Indonesia ini termasuk negara yang bisa dibilang sangat baru dalam implementasikan peralihan dari TV Analog ke TV Digital."Kami DPR RI dengan kemenkominfo dari pemerintah akan terus berupaya agar bisa mengoptimalkan percepatan termasuk kerjasama dengan Pemda Pemerintah daerah setempat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,"ungkap Puteri Nahlia.

Dr. Verdy Firmantoro, S.I.Kom., M.I.Kom ( Dosen Komunikasi Politik FISIP UHAMKA), menyampaikan, hampir seluruh negara termasuk kawasan Asia Tenggara telah beralih ke televisi digital.Amanat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A), berbunyi, pelaksanaan penghentian siaran tv analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) secara nasional dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022 (dua tahun sejak diundangkan).

Proses migrasi penyiaran TV analog ke digital di Indonesia dilakukan secara bertahap, meliputi, pra migrasi TV Digital, migrasi TV Digital dan pasca migrasi TV Digital.Pengaturan tentang tahapan migrasi TV Digital ada di Peraturan Menteri nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Siaran).

Digitalisasi penyiaran sebagai upaya menjawab kebutuhan informasi terkait teknis jangkauan siaran dan isi siaran yang berkualitas.ASO (Analog Switch Off) menjadi kebijakan penghentian siaran TV analog untuk beralih ke siaran TV digital.

Dengan beralih ke TV digital, pengguna tidak perlu memakai kuota internet atau biaya berlangganan untuk mengaksesnya.Analog Switch Off (ASO) itu untuk siapa? Dan bagaimana sistem pengawasan penyiaran di Era TV Digital?

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur