Padang Aro, KUPASONLINE.COM---Pengurus LPMN hendaknya dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara nyata di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Solok Selatan H Yulian Efi ketika membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus LPMN se-Kabupaten Solok Selatan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan Lembaga Kemasyarakatan Desa antara lain terdiri dari RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau di Sumatera Barat dikenal dengan sebutan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN).Peran lembaga kemasyarakatan desa sebagai wadah partisipasi dan penyalur aspirasi masyarakat dalam berbagai aspek serta mitra pemerintah desa. Fungsinya untuk membantu pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat desa, kata Yulian Efi di Aula Sarantu Sasurambi, Senin (14/11/2022).
Mengingat pentingnya tugas dan fungsi yang diemban pengurus LPMN dalam pemerintahan nagari, diperlukan sumber daya yang mumpuni dan memahami nagari. Sehingga diperlukan peningkatan kapasitas bagi pengurus LPMN dan perangkat nagari tersebut.Kompleksnya peran yang diemban oleh LPMN, tentunya diperlukan kesiapan sumber daya LPMN itu sendiri serta bagaimana wali nagari memfungsikan LPMN sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari, imbuh Wabup.Peserta peningkatan kapasitas sebanyak 140 orang yang terdiri dari perangkat nagari/kasi yang membidangi kegiatan kelembagaan masyarakat sebanyak 39 orang, pengurus LPMN sebanyak 94 orang dan staf dinas sosial pmd sebanyak 7 orang.Diharapkan dengan kegiatan ini pengurus LPMN agar terus aktif berpartisipasi sebagai mitra pemerintah nagari dalam proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di nagari. Selain itu juga terus dituntut untuk melakukan evaluasi terhadap perkembangan LPMN. (mrl)
Editor : Sri Agustini