Agam, KupasOnline-Pemerintah Kabupaten Agam hibahkan sebidang tanah kepada Kejaksaan Negeri Agam. Sertifikat tanah hibah ini diserahkan Bupati Agam, Dr H Andri Warman kepada Kajari Agam, Burhan, di aula Kantor Bupati Agam, Senin (24/10/22).
Tanah dihibahkan ini seluas 2.521 meter persegi, yang berlokasi di Tengkong-tengkong Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.
Semoga tanah ini dapat berikan manfaat pada Kejari Agam, apakah untuk rumah dinas atau keperluan lainnya, ujar Bupati Andri Warman.
Tanah dihibahkan itu berdekatan dengan rusunawa yang ditempati ASN di lingkungan Pemkab Agam.
Sebelumnya tanah itu sudah dimanfaatkan Kejari untuk bangun rumah dinas. Kini kita hibahkan supaya pemanfaatannya maksimal dan lebih jelas statusnya, sebutnya.
Kajari Agam, Burhan mengaku bersyukur dapat perhatian khusus dari Pemkab Agam, yang telah menghibahkan tanah pada Kejari Agam.Ini suatu berkah yang tidak terhingga bagi kita di Kejari Agam, sebutnya.
Ia mengaku, bahwa perhatian Pemkab Agam sangat tinggi pada Kejari Agam, dengan harapannya menjadi kemajuan bagi instansi dipimpinnya itu.
Kita akan manfaatkan tanah ini dengan maksimal, untuk menunjang kinerja aparatur Kejari lebih baik ke depan, katanya. (Pnd)
Editor : Sri Agustini