Intinya kerjasama ini untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan, serta pengelolaan keuangan berjalan sesuai aturan, katanya.
Ia pesankan, jangan sampai berpindah ke kertas lain dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Kita di kejaksaan ada dua kertas, kuning dan merah. Apabila sebatas kertas kuning kita masih bisa berikan pendampingan hukum, jika sudah merah tidak dapat ditoleransi lagi, tegasnya.
Dikesempatan itu, juga dilakukan penandatangan MoU terkait pajak daerah dan pengelolaan barang milik daerah, yang dilakukan Kepala Bakeuda Agam, Hendri G dengan Kajari Agam.Penandatanganan MoU ini disaksikan Sekdakab Agam, Edi Busti, jajaran asisten, pimpinan OPD, camat dan lainnya. (Pnd)
Editor : Sri Agustini