Tangani Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemkab Agam Gandeng Kejari

×

Tangani Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemkab Agam Gandeng Kejari

Bagikan berita
Foto Tangani Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemkab Agam Gandeng Kejari
Foto Tangani Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemkab Agam Gandeng Kejari

Agam, KupasOnline-Pemerintah Kabupaten Agam gandeng Kejaksaan Negeri Agam dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di daerah itu. 

Hal ini ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan Bupati Agam, Dr H Andri Warman dengan Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, di aula Kantor Bupati Agam, Senin (24/10/22). 

Bupati Andri Warman mengaku bangga bisa bekerjasama dengan Kejari Agam, dalam mendapatkan bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum bagi Pemkab Agam. 

Tentu kita berharap ini akan menjadikan Pemkab Agam bekerja lebih profesional ke depan, ujarnya. 

Namun ia tegaskan, apabila ada yang kedapatan melanggar aturan dalam menjakankan tugas, terutama mengelola keuangan tidak ada ampun bagi mereka. 

Ini perlu jadi perhatian bagi seluruh jajaran Pemkab Agam. Maka bekerjalah sesuai aturan, agar nanti tidak berurusan dengan hukum, pintanya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan menyebutkan, pihaknya siap untuk melakukan pendampingan terkait keperdataan dan tata usaha negara di Pemkab Agam. 

Ia menjelaskan, pendampingan hukum tata usaha negara ini dilakukan apabila kebijakan kepala daerah digugat pihak lain atau ASN, yang dianggap akan merugikan diri mereka. 

Tapi biasanya jarang ditemukan, semoga di Kabupaten Agam ini tidak terjadi, sebutnya. 

Sedangkan untuk perdata, pihaknya siap dampingi bagaimana setiap pekerjaan yang dilakukan Pemkab Agam sesuai aturan berlaku. 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini